Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.6/1993

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1993 tanggal 27 Maret 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan mengenai hal-hal sebagai berikut :

  1. Para Kepala Kantor Pelayanan PBB tidak dibenarkan lagi memberikan pelayanan yang berhubungan dengan sebagaimana dimaksud pada pokok surat yang meliputi :
    1. pembuatan salinan girik karena hilang, rusak, mutasi, pembetulan luas tanah;
    2. pemberian keterangan atau riwayat tanah untuk kepentingan pembuatan sertifikat, IMB,
    3. pencatatan pada Buku c dalam rangka pembebasan tanah, atas permintaan Bank atau BUPN karena girik/daftar keterangan tanah sedang dijaminkan oleh Wajib Pajak;
    4. legalisasi foto copy girik, surat keterangan/riwayat tanah;
    5. pengukuran ulang, penunjukan lokasi, dan hal-hal lain yang dikaitkan dengan penentuan status hukum/hak atas tanah.

    Dalam hal masyarakat memerlukan pelayanan yang berhubungan dengan penentuan status hukum/hak atas tanah disarankan agar menghubungi Kantor Pertanahan setempat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tanggal 1 Agustus 1962, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK.26/DDA/1970 tanggal 14 Mei 1970 juncto Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : Reg. 34.K/Sip/1960 tanggal 10 Februari 1960.

  2. Dalam hal memenuhi panggilan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan masalah girik, agar tetap berpedoman kepada : Instruksi Menteri Keuangan RI Nomor : 05/IMK.01/ 1978 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.7/1991 tanggal 26 September 1991.

  3. Kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB yang wilayah kerjanya berada di eks daerah lama (Jawa, Bali Lombok, Sumbawa, Sulawesi Selatan) diminta untuk segera :
    1. Menghubungi Kantor-Kantor Pertanahan setempat untuk menyerahkan Buku C dengan catatan bahwa Buku C yang akan diserahkan, terlebih dahulu diteliti dan ditutup dengan garis merah, diberi tanggal, dan diparaf pada setiap halaman oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian atau Kepala Seksi Penetapan (contoh lampiran I).
      Penyerahan Buku C tersebut agar disaksikan oleh Pemerintah Daerah Tk.II dalam hal ini Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, serta dihadiri oleh instansi terkait lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bakorstranasda
      Serah terima tersebut agar dilengkapi dengan Berita Acara sebagaimana contoh lampiran II.
    2. Menyebarluaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1993 tanggal 27 Maret 1993 kepada instansi terkait dan masyarakat. Dengan ini ditegaskan bahwa seluruh aturan yang bertentangan dengan surat edaran tersebut seperti surat edaran Nomor : SE-14/PJ.7/1988 tanggal 2 Mei 1988 dan Nomor : SE-26/PJ.6/1988 tanggal 3 April 1988, dinyatakan tidak berlaku lagi.
    3. Menyurati Kantor Pertanahan setempat dan para Notaris/PPAT yang intinya agar tidak menggunakan girik sebagai dasar penentuan status hukum/hak atau alas hukum dalam peralihan hak atas tanah. Disamping itu bersama-sama dengan Kantor Pertanahan setempat melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang intinya bahwa dalam rangka penerbitan sertifikat maupun pengurusan hak atas tanah, tidak diperlukan lagi girik/kekitir/petuk D/daftar keterangan obyek pajak (KP.PBB.41)

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.6/1993