Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.6/2001

Sehubungan dengan upaya pengamanan rencana penerimaan BPHTB, dipandang perlu untuk dilakukan kegiatan perbaikan yang bersifat terus-menerus terhadap sistem penatausahaan dan pelaporan serta sistem pengawasan pelaksanaan pengenaan dan pembayaran BPHTB. Untuk mendukung upaya tersebut, dengan ini disampaikan beberapa hal berikut :

  1. Kegiatan perbaikan sistem penatausahaan BPHTB
    1. Sebagai tambahan penjelasan atas Surat Edaran Nomor : SE-48/PJ.6/2000 hal tata cara penerbitan STP PBB dan tata cara pelaksanaan penagihan PBB dan BPHTB dengan ini disampaikan petunjuk tata cara penatausahaan BPHTB untuk dilaksanakan di KP PBB mulai tanggal 1 Januari 2002 (Lampiran 1).
    2. Untuk mendukung efektifitas dan efisiensi, pelaksanaan tata cara penata usahaan seperti diatur di atas dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing unit tergantung dengan volume pekerjaan dan ketersediaan sarana dan prasarana, termasuk ketentuan persediaan petugas. Namun demikian, fleksibilitas tersebut hendaknya tidak meninggalkan aspek keamanan dan efektifitas dari kegiatan penata usahaan data masukan BPHTB sebagai bahan pengawasan pelaksanaan pengenaan dan pembayaran BPHTB.
  2. Kegiatan perbaikan sistem pelaporan BPHTB.
    1. Untuk lebih mengefektifkan sistem pemantauan pelaksanaan penagihan aktif di bidang BPHTB, dengan ini di ingatkan kembali untuk selalu dilakukannya kewajiban pelaporan PBB & BPHTB secara tepat waktu dan dengan pengisian yang akurat.
    2. Sambil menunggu perbaikan sistem laporan seperti yang telah diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No : Kep-257/PJ/2000, mulai tanggal 1 Januari 2002 pelaporan KPL.KP.PBB 6.20 dengan menggunakan formulir seperti contoh terlampir (Lampiran 2). Sedangkan laporan triwulanan Kepala Kanwil tentang rekapitulasi penjagaan penelitian administrasi pemenuhan kewajiban BPHTB (KPL.KW 6.20), bentuk laporan hendaknya disesuaikan dengan contoh terlampir (Lampiran 3).
  3. Kegiatan perbaikan sistem pengawasan pengenaan & pembayaran BPHTB
    1. Dengan ini di ingatkan dan diminta kepada Kepala Kanwil dan Kepala KP PBB untuk lebih mengaktifkan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan pengenaan dan pembayaran BPHTB. Kerjasama dan koordinasi hendaknya dilaksanakan dengan mengacu dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing, termasuk berkaitan dengan keberadaan Tim Intensifikasi BPHTB.
    2. Sebagai salah satu pedoman dalam melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait, dengan ini disampaikan contoh tata cara dan pembagian kerja dari instansi terkait dalam rangka pengamanan dan pengawasan terhadap sistem pengenaan & pembayaran BPHTB (Lampiran 4). Contoh tersebut hendaknya dapat disosialisasikan secara efektif kepada instansi terkait sebagai salah satu penunjang keberhasilan dalam melakukan kerjasama dan koordinasi untuk mengamankan pengawasan pelaksanaan pengenaan & pembayaran BPHTB.
  4. Dengan adanya Surat Edaran ini, ketentuan yang diatur dalam SE-221/PJ/1997, SE-04/PJ.6/1999, SE-20/PJ.6/1999, SE-48/PJ.6/2000 disesuaikan dengan Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB & BPHTB,

ttd

SUHARNO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.6/2001