Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.9/1992

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-09/PJ/1992 tanggal 22 Januari 1992 tentang tata cara manual penerbitan STP, SKP, SKKPP, SPB atas PPh dan PPN, dalam pelaksanannya ternyata dijumpai adanya suatu masalah, sebagaimana yang dilaporkan oleh Kepala KPP Yogyakarta tanggal 6 Juli 1992 Nomor : S-557/WPJ.08/KP.1208/1992, yaitu Daftar Pengantar STP Bunga Penagihan tidak sesuai dengan sistem perekamannya pada aplikasi monitoring tunggakan. Pada sistem aplikasi monitoring tunggakan, perekaman Daftar Pengantar STP Bunga Penagihan dipisah antara STP Bunga Penagihan PL dengan STP Bunga Penagihan PTL, sedangkan berdasarkan Kep-09/PJ/1992 tidak ada pengaturan pemisahan tersebut.

Berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini diberikan beberapa petunjuk sebagai berikut :

  1. Tidak menyimpang dari maksud Kep-09/PJ/1992, agar pada saat penerbitan Daftar Pengantar (KP.RIKPA. 4.43) untuk STP Bunga Penagihan dibuat dalam dua versi, yaitu Daftar Pengantar jenis pajak STP Bunga Penagihan PL dan Daftar Pengantar jenis pajak STP Bunga Penagihan PTL. Dalam hal demikian, cara penomoran pada nomor urut Daftar Pengantar tentunya akan terbit dua nomor secara berurutan sekaligus dalam sekali penerbitan.

  2. Untuk tujuan itu, sebelum membuat daftar pengantar hendaknya lembar STP Bunga Penagihan (KP.RIKPA. 4.40) dipisahkan terlebih dahulu dalam dua kelompok yakni kelompok STP Bunga Penagihan PL (PPh) dan STP Bunga Penagihan PTL (PPN), menurut tahun pajak yang sama.

  3. Selanjutnya sebelum dilakukan perekaman data monitoring tunggakan agar Daftar Pengantar STP Bunga Penagihan tersebut diedit sebagai berikut :
    3.1. Kode Jenis Pajak untuk :
    – STP Bunga Penagihan PL diberi kode 320.
    – STP Bunga Penagihan PTL diberi kode 360.
    3.2. Identifikasi Status Kohir adalah R = Tb.
    3.3. Identifikasi Jenis Kohir adalah STP.
    3.4. Jumlah (bunga) yang masih harus dibayar diidentifikasikan sebagai pajak yang terutang dalam teknis perekamannya.

Demikian harap menjadikan maklum.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA
DAN INFORMASI PERPAJAKAN,

ttd

NURYADI

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.9/1992