Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 333/PJ./2002

Sehubungan dengan Keputusan Menteri keuangan nomor : 455/KMK.04/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan nomor : 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara, maka dengan ini diberitahukan bahwa bank yang telah melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan telah beroperasi secara on line, yaitu ;

  1. Bank Bukopin
  2. Bank Lippo
  3. Bank Negara Indonesia
  4. Citibank NA
  5. ABN Amro Bank NV
  6. Bank Mizuho
  7. Bank JP Morgan Chase
  8. Bank Universal
  9. Bank Danamon

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 333/PJ./2002