Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 337/PJ/2002

Sehubungan dengan surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. B 191/Menko/Kesra/IX/2002 tanggal 18 November 2002 perihal Pengaturan Hari Libur dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. B 196/Menko/Kesra/IX/2002 tanggal 18 November 2002, perihal Pengaturan Hari Libur diatur sebagai berikut :
    1. Hari Senin dan Selasa tanggal 9 dan 10 Desember 2002 telah ditetapkan sebagai Cuti bersama dan berlaku bagi PNS dan Karyawan Swasta.
    2. Cuti bersama tidak merupakan hari libur nasional.

  2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak diatur sebagai berikut :
    1. Dalam Pasal 1 ayat 1 ditentukan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 harus disetor paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    2. Dalam Pasal 1 ayat 2 ditentukan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 harus disetor paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
    3. Dalam Pasal 2 ditentukan bahwa dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertetapan dengan hari libur, maka pembayaran dan penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
    4. Dalam Pasal 1 ayat 6 ditentukan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.

  3. Mengingat tanggal 10 Desember 2002, meskipun tidak merupakan hari libur nasional diberlakukan sebagai cuti bersama maka kegiatan operasional bank-bank persepsi umumnya akan sama dengan keadaan pada hari libur.

  4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan bahwa cuti bersama tanggal 5, 9, 10 dan 26 Desember 2002, untuk tujuan perpajakan disetarakan dengan hari libur. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang jatuh tempo pembayaran dan penyetorannya pada tanggal 10 November 2002 sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK/04/2000 tanggal 22 Desember 2000 harus disetor paling lambat tanggal 11 Desember 2002.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 337/PJ/2002