Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 338/PJ/2002

Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-337/PJ/2002 tanggal 2 Desember 2002 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetorannya pada Tanggal 10 November 2002, dengan ini disampaikan ralat sebagai berikut :

1. Judul semula tertulis :

“PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORANNYA PADA TANGGAL 10 NOVEMBER 2002”

Seharusnya :

“PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORANNYA PADA TANGGAL 10 DESEMBER 2002”

2.

Butir 4 semula tertulis :

“4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan bahwa cuti bersama tanggal 5, 9, 10 dan 26 Desember 2002, untuk tujuan perpajakan disetarakan dengan hari libur. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang jatuh tempo pembayaran dan penyetorannya pada tanggal 10 November 2002 sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 harus disetor paling lambat tanggal 11 Desember 2002.

Seharusnya:
“4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan bahwa cuti bersama tanggal 5, 9, 10 dan 26 Desember 2002, untuk tujuan perpajakan disetarakan dengan hari libur. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang jatuh tempo pembayaran dan penyetorannya pada tanggal 10 Desember 2002 sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 harus disetor paling lambat tanggal 11 Desember 2002.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baikya dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 338/PJ/2002