Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.34/1985

Dengan ini diberitahukan bahwa kami menjumpai beberapa kasus lelang eksekusi atas beberapa bidang tanah yang masing-masing mempunyai sertifikat tersendiri, yang pelaksanaan penjualannya dilakukan tanpa memperhatikan adanya beberapa sertifikat tetapi dilakukan dalam satu kapling saja.

Cara penjualan lelang tersebut diatas, menutup kemungkinan bagi si terhutang untuk menggunakan haknya dalam menentukan urutan barang yang akan dijual secara lelang sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 200 ayat 4 RIB jis Rbg pasal 216 ayat 1, pasal 11 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958.

Selain itu cara penjualan tersebut juga dapat menyulitkan Pejabat lelang untuk secara obyektif menilai hasil penjualan lelang yang mungkin sudah melampaui jumlah yang ditentukan untuk membayar tagihan sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 6 RIB jis Rbg pasal 216 ayat 2, pasal 11 ayat 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958.

sehubungan dengan penjelasan kami diatas maka untuk selanjutnya, diminta kepada Saudara agar dalam hal menjumpai kasus adanya beberapa bidang tanah yang masing-masing mempunyai sertifikat, maka pelaksanaan pelelangan harus dilakukan perbidang tanah/per sertifikat, dan tidak melaksanakan sekaligus dalam satu kesatuan.

Penjualan lelang harus dibatasi sampai jumlah yang diperlukan untuk membayar tagihan yang bersangkutan.

Dalam hal tanah tersebut secara fisik tidak dapat dipisahkan (umpamanya) karena ada bangunannya atau pabrik diatasnya, maka dalam hal ini pelelangan dilakukan secara keseluruhan.

Demikianlah untuk mendapatkan perhatian Saudara.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.34/1985