Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.42/1993

Sehubungan dengan makin meluasnya penggunaan instrumen keuangan yang berbentuk Commercial Paper dan agar terdapat kepastian dalam perlakuan perpajakan atas transaksinya, dengan ini diberikan penegasan tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi Commercial Paper tersebut.

  1. Commercial Paper (CP) adalah suatu surat pengakuan hutang yang diterbitkan oleh suatu perusahaan untuk mendapatkan dana dengan perjanjian bahwa penerbit CP akan membayar sejumlah uang yang tercantum dalam surat tersebut kepada pemegang atau yang berhak atas surat itu (atas unjuk) pada saat yang telah ditentukan. Pada umumnya CP diterbitkan oleh perusahaan yang besar, bonafid, dan mempunyai cukup kredibilitas dan CP dapat juga diterbitkan dengan memakai jasa penjamin (guarantor) yang memberikan jaminan untuk pengembalian hutang tersebut.

  2. CP yang beredar di Indonesia pada umumnya berbentuk Discounted CP yaitu CP yang dijual dengan harga lebih rendah dari nilai nominal yaitu nilai yang tercantum dalam CP. Selisih antara harga jual dengan nilai nominal disebut diskonto.

  3. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 1984 dinyatakan bahwa bunga adalah penghasilan dan merupakan obyek Pajak Penghasilan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa pengertian bunga termasuk juga imbalan lain sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang, baik yang dijanjikan atau pun tidak. Oleh karena itu atas diskonto yang diperoleh pembeli CP seperti tersebut pada butir 2 termasuk dalam pengertian bunga menurut Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984, dan diskonto tersebut telah diperoleh pembeli pada saat pembelian CP.

  4. Penerbit wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas diskonto yang diperoleh pembeli pada saat penjualan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 yaitu :

    PPh Pasal 23 sebesar 15% jika pembelinya adalah Wajib Pajak dalam negeri selain Bank;

    PPh Pasal 26 sebesar 20% atau berdasarkan tax treaty jika pembelinya adalah Wajib Pajak luar negeri.

    Khusus untuk Wajib Pajak Bank dalam negeri yang melakukan pembelian CP dari penerbit, ataupun membeli dari bank lainnya, apabila kemudian menjualnya kembali kepada Wajib Pajak dalam negeri selain bank atau Wajib Pajak luar negeri wajib memotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 atas selisih antara nilai nominal CP dengan harga jual CP tersebut.

  5. Diskonto yang diberikan oleh penerbit kepada pembeli adalah biaya bagi penerbit sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984. Di lain pihak atas diskonto yang diperoleh pembeli merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Akhir PPh tahun yang bersangkutan.

  6. Pada umumnya Discounted CP yang dikeluarkan oleh penerbit mempunyai jangka waktu yang relatif pendek, yaitu kurang dari satu tahun. Apabila jangka waktu CP menyangkut dua tahun pajak, maka pengakuan penghasilan bagi pembeli serta pembebanan biaya bagi penerbit harus dibukukan sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia yang dianut oleh Wajib Pajak yang bersangkutan secara taat azas yaitu “cash” basis atau “accrual” basis.

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada Wajib Pajak di wilayah Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.42/1993