Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.6/2002

Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor SE-28/PJ.6/2002 tanggal 15 Agustus 2002 tentang Penentuan Kode Wilayah untuk Penetapan Nomor Objek Pajak (NOP). dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. NOP dimaksudkan sebagai identitas yang standar bagi semua objek pajak PBB secara nasional,sehingga semua aparat pelaksana PBB mempunyai pemahaman yang sama atas segala informasiyang terkandung dalam NOP;

  1. NOP mempunyai karakter unik, permanen/tetap dan standar. Unik, artinya satu objek pajak PBB memperoleh satu NOP dan berbeda dengan NOP untuk objek pajak PBB lainnya. Permanen, berartiNOP diberikan kepada satu objek PBB tidak berubah dalam jangka waktu yang relatif panjang.Standar, artinya hanya satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional;

  1. Konsep awal struktur NOP adalah pendekatan administrasi pemerintahan dengan memanfaatkansistem kode nomor wilayah dari Biro Pusat Statistik (BPS);

  1. Dalam perkembanganya, kode wilayah BPS banyak diurut ulang sehubungan dengan adanyapemekaran wilayah, sehingga dalam skala nasional NOP menjadi tidak unik karena pemakaian yangtidak seragam antara kode BPS lama dan kode BPS baru;

  1. Hasil analisa di Kantor Pusat menunjukkan bahwa NOP menjadi tidak unik dalam lingkup nasional akibat adanya :
    – kode propinsi yang sama, atau
    – kode kabupaten/kota yang sama, sebagaimana daftar terlampir;

  1. Terhadap daerah-daerah tersebut harus dilakukan perubahan kode wilayah sehingga NOP menjadi unik dalam skala nasional;

  1. Selanjutnya untuk pemberian kode wilayah akibat pemekaran supaya diberikan nomor urut berikutnyadengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Untuk kode propinsi, supaya berkonsultasi dengan Direktorat PBB dan BPHTB untuk mendapatkan kode propinsi terakhir sebagai dasar penentuan kode wilayah;
    2. Untuk kode kabupaten/kota, digunakan kabupaten/kota terakhir di propinsi tersebut dengancara dipantau oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat dan dilaporkan keDirektorat PBB dan BPHTB. Direktorat Jenderal Pajak;
    3. Sedangkan untuk kode kecamatan, kelurahan, dan blok, dapat dilakukan oleh KantorPelayanan PBB setempat dengan melihat kode kecamatan/kelurahan/blok terakhir;
    4. Penggunaan kode wilayah BPS baru dapat digunakan sepanjang tidak mengubah kode wilayahyang telah terdaftar sebelumnya;
    5. KP PBB setempat tidak perlu melakukan perubahan kode wilayah untuk mengikuti kodewilayah BPS baru sepanjang tidak ada pemekaran wilayah di wilayah kerjanya. Penyesuaiansepihak menggunakan kode wilayah BPS baru dapat menimbulkan NOP yang tidak unikkarena terkait daerah lain secara nasional;
    6. Konsekuensi dari perubahan kode wilayah akan menyebabkan data tidak konsisten antarabasis data SISMIOP dengan semua produk hasil keluaran sebelumnya. Oleh sebab itu supayamensosialisasikan perubahan kode tersebut kepada seluruh pegawai yang ada sehinggapelayanan tidak terganggu dan dapat merelasikan antara basis data dan semua produkkeluaran.

Demikian disampaikan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.6/2002