Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-345/PJ/2001 tanggal 10 Mel 2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu Untuk Melaksanakan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Melalui Komputer.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375