Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ/2008

Sehubungan dengan pelaksanaan Sunset Policy berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008, maka untuk memudahkan pelaksanaan dan menciptakan keseragaman penafsiran atas ketentuan-ketentuan tersebut, perlu diberikan penegasan sebagai berikut :

I. Umum
Dalam rangka pelaksanaan Sunset Policy diberikan penegasan sebagai berikut :

1. Konsep dasar undang-undang perpajakan yang mengatur tentang Sunset Policy adalah sistem self assessment. Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai konsekuensi pemberian kepercayaan tersebut, Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan berikut keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, yang telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas.
2. Sunset Policy memberi kesempatan kepada :

  1. Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 untuk membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-Tahun Pajak sebelumnya; dan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam tahun 2008 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya,

untuk memperoleh fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.

3. Mengingat fasilitas Sunset Policy berdasarkan sistem self assessment, maka penentuan Tahun Pajak terkait dengan SPT Tahunan PPh yang disampaikan atau dibetulkandiserahkan kepada Wajib Pajak.
4. Ketentuan Sunset Policy berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bersifat khusus dan hanya berlaku untuk jangka waktu terbatas sehingga beberapa ketentuan umum yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak berlaku. Ketentuan umum yang tidak berlaku sehubungan dengan Sunset Policy seperti ketentuan yang terkait dengan :

  1. pembatasan jangka waktu pembetulan SPT Tahunan PPh paling lama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak; dan
  2. persyaratan belum dilakukan pemeriksaan,

sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Contoh 1 huruf h dan Contoh 5 huruf g dalam LampiranI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

5. Dalam pelaksanaan Sunset Policy, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mengungkapkan seluruh penghasilan termasuk harta dan kewajiban dalam SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi. Data dan/atau informasi yang telah diungkapkan dalam SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi yang telah disampaikan atau dibetulkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan pelaksanaan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan (lihat Contoh 2, Contoh 3, dan Contoh 4)
II. Wajib Pajak Lama
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 (Wajib Pajak Lama) yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Lama yang menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-Tahun Pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 yang menyatakan kurang bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy. (Lihat Contoh 1 huruf b dan huruf c)
  2. Wajib Pajak Lama yang membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-Tahun Pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 30 Juni 2008 yang menyatakan kurang bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy (Lihat Contoh 1 huruf b dan huruf d)
  3. Wajib Pajak Lama yang membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-Tahun Pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 yang menyatakan kurang bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy atas pembetulan yang pertama kali. Namun, apabila pembetulan SPT Tahunan PPh dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh (SPT Lama) yang telah disampaikan dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Dsember 2008, pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak memperoleh fasilitas Sunset Policy. (Lihat Contoh 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Contoh 3 dan Contoh 4)
III. Wajib Pajak Baru
Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam tahun 2008 (Wajib Pajak Baru) yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Baru yang menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Maret 2009 diberikan fasilitas Sunset Policy. (Lihat Contoh 1 huruf e, huruf f, dan huruf g, serta Contoh 2)
  2. Wajib Pajak Baru yang membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 30 Juni 2008 diberikan fasilitas Sunset Policy. (Lihat Contoh 1 huruf g)
  3. Wajib Pajak Baru yang membetulkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2007 atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, diberikan fasilitas Sunset Policy atas pembetulan yang pertama kali. Namun, apabila pembetulan SPT Tahunan PPh dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh (SPT Lama) yang telah disampaikan dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, Pembetulan SPT, Tahunan PPh tersebut tidak memperoleh fasilitas Sunset Policy. (Lihat Contoh 1 huruf e, huruf f, dan huruf g)
IV. Wajib Pajak Sedang Dilakukan Pemeriksaan
Bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy yang diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

1. KPP lokasi yang melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak lokasi wajib memberitahukan ke KPP domisili dalam waktu paling lama tanggal 22 Agustus 2008 atau paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SP3 diperlihatkan kepada Wajib Pajak.
2. Dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa untuk seluruh jenis pajak (all taxes) membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi, dan SPT untuk jenis pajak lainnya tidak ada yang menyatakan lebih bayar, pemeriksaan untuk seluruh jenis pajak tersebut dihentikan, kecuali:

  1. jika Pajak Penghasilan WP Badan atau WP Orang Pribadi yang terutang berdasarkan temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit (bukan hasil ekualisasi, pengujian arus piutang, pengujian arus utang, dsb). sampai dengan saat Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang terutang menurut pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi, maka pemeriksaan dilanjutkan setelah mendapat persetujuan dari atasan langsung Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan; atau
  2. jika terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, maka pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Temuan pemeriksaan tersebut hanya menyangkut temuan pemeriksaan yang terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi. Dengan demikian, temuan pemeriksaan atas pemeriksaan untuk jenis pajak lainnya tidak dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melanjutkan pemeriksaan. Usulan pemeriksaan bukti permulaan dilakukan dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (Lihat contoh 5 huruf a, huruf b, dan huruf f)

3. Dalam hal SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi sedang dilakukan pemeriksaan tetapi SPT untuk jenis pajak lainnya tidak diperiksa, dan Wajib Pajak memanfaatkan Sunset Policy, pemeriksaan tersebut dihentikan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
4. Dalam hal SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi tidak sedang dilakukan pemeriksaan tetapi SPT untuk jenis pajak lainnya sedang diperiksa, dan Wajib Pajak memanfaatkan Sunset Policy, pemeriksaan ditindaklanjuti sebagai berikut :

  1. jika terdapat pemeriksaan atas SPT jenis pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar (misalnya SPT Masa PPN lebih bayar), pemeriksaan atas SPT lebih bayar tersebut tetap dilanjutkan tanpa dikaitkan dengan pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi.
  2. Jika terdapat pemeriksaan atas SPT jenis pajak lainnya yang menyatakan tidak lebih bayar, pemeriksaan untuk jenis pajak lainnya tersebut dihentikan, kecuali :
    1) terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, maka pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau
    2) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) terkait dengan pemeriksaan atas SPT jenis pajak lainnya telah disampaikan kepada Wajib Pajak, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan.
    Usulan pemeriksaan bukti permulaan dilakukan dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (Lihat Contoh 5 huruf c, huruf d, dan huruf e)
(5) Terkait dengan prosedur penghentian pemeriksaan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf D angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008, perlu ditegaskan kembali dan dibaca sebagai berikut :

  1. Berdasarkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh meminta Tim Pemeriksa Pajak untuk menentukan dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008
  2. Dalam hal pemeriksaan dihentikan karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 :
    1) Tim Pemeriksa Pajak membuat konsep Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala KPP dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian Surat Ucapan Terima Kasih, yaitu paling lama 1 (satu) bulan.
    2) Tim Pemeriksa pajak menguraikan temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit sampai dengan saat Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy serta menguraikan alasan penghentian pemeriksaan dalam laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
    3) Format Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan yang selama ini berlaku, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2002 (Seri Pemeriksaan 01-02) tanggal 16 Mei 2002, dengan menuliskan keterangan pada halaman judul berupa “(Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy)”. Laporan ini diadministrasikan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan yang lain.
    4) Persetujuan oleh Kepala KPP dilakukan dengan menandatangani konsep Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy. Mengingat persetujuan penghentian pemeriksaan telah dilakukan oleh Kepala KPP dengan menandatangani konsep laporan, maka nota dinas tentang penghentian pemeriksaan tidak diperlukan lagi.
    5) Tim Pemeriksa Pajak menyampaikan Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy kepada Kepala Seksi Pemeriksaan/Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi terkait.
    6) Berdasarkan Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam rangka Sunset Policy, Kepala Seksi Pemeriksaan menyampaikan Nota Dinas kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi terkait untuk menginformasikan tentang penghentian pemeriksaan atas Wajib pajak yang memanfaatkan Sunset Policy.
    7) Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi berdasarkan Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy atau Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi berdasarkan Nota Dinas dari Kepala Seksi Pemeriksaaan, membuat Surat Ucapan Terima Kasih dan Penghentian Pemeriksaan dengan format sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    8) Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan Surat Ucapan Terima Kasih dan Penghentian Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan
    9) Tim Pemeriksa Pajak mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
  3. Dalam hal pemeriksaan dilanjutkan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008:
    1) Tim Pemeriksa Pajak membuat nota dinas usulan untuk melanjutkan pemeriksaan kepada Kepala KPP dengan menjelaskan alasan dilanjutkannya pemeriksaan.
    2) Dalam hal usulan Tim Pemeriksa Pajak untuk melanjutkan pemeriksaan disetujui, Kepala KPP membuat dan mengirim surat usulan untuk melanjutkan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf b.
    3) Dalam hal usulan Kepala KPP untuk melanjutkan pemeriksaan disetujui, Kepala Kantor Wilayah membuat dan mengirim surat persetujuan untuk melanjutkan pemeriksaan kepada Kepala KPP. Dalam hal pemeriksaan disetujui untuk dilanjutkan, Kepala KPP tidak perlu mengirimkan Surat Ucapan Terima Kasih dan penghentian Pemeriksaan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf b.
  4. Dalam hal pemeriksaaan dilanjutkan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan :
    1) Tim Pemeriksa Pajak membuat nota dinas usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala KPP.
    2) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Tim Pemeriksa Pajak disetujui, Kepala KPP membuat dan mengirim surat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan, kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf b atau dilanjutkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf c.
    3) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dariKepala KPPdisetujui,Kepala Kantor Wilayah memerintahkan agar pemeriksaan oleh KPP dihentikan dan selanjutnya menerbitkan instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf b atau dilanjutkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimanadimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf c.
(6) Terkait dengan prosedur penghentian pemeriksaan pada Kantor Pemeriksa dan Penyidik Pajak, Kantor Wilayah, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf D angka 4 Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008, perlu ditegaskan kembali dan dibaca sebagai berikut :

  1. Berdasarkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh atau Pembetulan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi membuat surat mengenai daftar Wajib Pajak yang sedang diperiksa dan menyampaikan SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy.
  2. Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan surat mengenai daftar Wajib Pajak yang sedang diperiksa dan menyampaikan SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, yang dilampiri dengan fotokopi SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy, dengan terlebih dahulu mengirimkan surat tersebut (tanpa lampiran fotokopi SPT Tahunan PPh) melalui faksimile.
  3. Berdasarkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPH dalam rangka Sunset Policy, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan memerintahkan Tim Pemeriksa Pajak untuk menentukan dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasarkan pada kriteriasebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf ASurat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008.
  4. Dalam hal pemeriksaan dihentikan karena tidak memenuhi kriteriasebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf ASurat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 :
    1) Tim Pemeriksa Pajak membuat konsep Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian Surat Ucapan Terima Kasih, yaitu paling lama 1 (satu) bulan.
    2) Tim Pemeriksa Pajak menguraikan temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit sampai dengan saat Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy serta menguraikan alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
    3) Format Laporan Penghentian Dalam Rangka Sunset Policy menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan yang selama ini berlaku, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2002 (Seri Pemeriksaan 01-02) tanggal 16 Mei 2002, dengan menuliskan keterangan pada halaman judul berupa “(Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy)”. Laporan ini diadministrasikan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan yang lain.
    4) Persetujuan oleh Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dilakukan dengan menandatangani konsep Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy. Mengingat persetujuan penghentian pemeriksaan telah dilakukan oleh Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menandatangani konsep Laporan, maka nota dinas tentang penghentian pemeriksaan tidak diperlukan lagi.
    5) Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
    6) Berdasarkan Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi/Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi terkait membuat Surat Ucapan Terima Kasih dan Penghentian Pemeriksaan.
    7) Kepala KPP menandatangani dan menyampaikan Surat Ucapan Terima Kasih dan Penghentian Pemeriksaaan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
    8) Tim Pemeriksa Pajak mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
  5. Dalam hal pemeriksaan dilanjutkan karena memenuhi kriteriasebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 :
    1) Tim Pemeriksa Pajak membuat nota dinas usulan untuk melanjutkan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menjelaskan alasan dilanjutkannya pemeriksaan.
    2) Dalam hal usulan Tim Pemeriksa Pajak untuk melanjutkan pemeriksaan disetujui, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, membuat dan mengirim surat usulan untuk melanjutkan pemeriksaan kepada atasan langsungnya. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d.
    3) Dalam hal usulan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan disetujui oleh atasan langsung, atasan langsung membuat dan mengirim surat persetujuan untuk melanjutkan pemeriksaan kepada Kepala kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan yang ditembuskan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Dalam hal pemeriksaan disetujui untuk dilanjutkan, Kepala KPP tidak perlu mengirimkan Surat Ucapan Terima kasih dan Penghentian Pemeriksaan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d.
  6. Dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dilanjutkan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 2 Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008, dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, proses pengusulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
    1) Tim Pemeriksa Pajak membuat nota dinas usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
    2) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Tim Pemeriksa Pajak disetujui, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak membuat dan mengirim surat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d atau pemeriksaan dilanjutkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf e.
    3) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak disetujui, Kepala Kantor Wilayah memerintahkan agar pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dihentikan dan selanjutnya menerbitkan instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d atau pemeriksaan dilanjutkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf e.
  7. Dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dilanjutkan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 2 Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008, dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, proses pengusulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
    1) Tim Pemeriksa Pajak membuat nota dinas usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala Kantor Wilayah.
    2) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Tim Pemeriksa Pajak disetujui, Kepala Kantor Wilayah membuat dan mengirim surat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d atau pemeriksaan dilanjutkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf e.
    3) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti permulaan dari Kepala Kantor Wilayah disetujui, Direktur Intelijen dan Penyidikan menerbitkan instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Pemeriksaan oleh Kepala Kantor Wilayah dihentikan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d atau pemeriksaan dilanjutkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimanadimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf e.
  8. Dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dilanjutkan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 2 Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008, dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, proses pengusulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
    1) Tim Pemeriksa Pajak membuat nota dinas usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
    2) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Tim Pemeriksa Pajak disetujui,Direktur Pemeriksaan dan Penagihanmembuat dan mengirim nota dinasusulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepadaDirektur Intelijen dan Penyidikan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d atau pemeriksaan dilanjutkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf e.
    3) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti permulaan dariDirektur Pemeriksaan dan Penagihan disetujui, Direktur Jenderal Pajak memerintahkan agar pemeriksaan olehDirektorat Pemeriksaan dan Penagihan dihentikan dan selanjutnyamenerbitkan instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan kepadaDirektur Intelijen dan Penyidikan.Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d atau pemeriksaan dilanjutkan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimanadimaksud dalam angka IV huruf A angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf e.
(7) Terkait dengan prosedur penghentian pemeriksaan pada Kantor Pelayanan Pajak lokasi, perlu ditegaskan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh atau pembetulan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi pada KPP domisili membuat surat mengenai daftar Wajib Pajak yang sedang diperiksa KPP lokasi dan memanfaatkan fasilitas Sunset Policy.
  2. Kepala KPP domisili menandatangani dan menyampaikan surat mengenai daftar Wajib Pajak yang sedang diperiksa KPP lokasi dan memanfaatkan fasilitas Sunset Policy kepada Kepala KPP lokasi, yang dilampiri dengan fotokopi SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy, dengan terlebih dahulu mengirimkan surat tersebut (tanpa lampiran fotokopi SPT Tahunan PPh) melalui faksimile.
  3. Berdasarkan daftar Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dari KPP domisili, Kepala KPP lokasi memerintahkan Tim Pemeriksa Pajak untuk menentukan dapat tidaknya pemeriksaan dihentikan dengan mendasar pada kriteria sebagaimanadimaksud dalam angka IV huruf A angka 2 Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008.
  4. Dalam hal pemeriksaan dihentikan karena tidak memenuhi kriteria sebagaimanadimaksud dalam angka IV huruf A angka 2 Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008:
    1) Tim Pemeriksa Pajak KPP lokasi membuat konsep Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala KPP lokasi dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian Surat Ucapan Terima Kasih, yaitu paling lama 1 (satu) bulan.
    2) Tim Pemeriksa Pajak KPP Lokasi menguraikan temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit sampai dengan saat Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy serta menguraikan alasan penghentian pemeriksaan dalam Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
    3) Format Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan yang selama ini berlaku, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2002 (Seri Pemeriksaan 01-02) tanggal 16 Mei 2002, dengan menuliskan keterangan pada halaman judul berupa”(Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy)”. Laporan ini diadministrasikan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan yang lain.
    4) Persetujuan oleh Kepala KPP lokasi dilakukan dengan menandatangani konsep Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy. Mengingat persetujuan penghentian pemeriksaan telah dilakukan oleh Kepala KPP lokasi dengan menandatangani konsep laporan, maka nota dinas tentang penghentian pemeriksaan tidak diperlukan lagi.
    5) Kepala KPP lokasi menyampaikan copy Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy kepada Kepala KPP domisili, dengan terlebih dahulu mengirimkan surat pengantar tentang penghentian pemeriksan tersebut melalui faksimile.
    6) Berdasarkan surat pengantar tentang penghentian pemeriksaan, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi/Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi terkait pada KPP domisili membuat Surat Ucapan Terima Kasih dan Penghentian Pemeriksaan.
    7) Kepala KPP domisili menandatangani dan menyampaikan Surat Ucapan Terima Kasih dan Penghentian Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
    8) Tim Pemeriksa Pajak KPP lokasi mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Sunset Policy.
  5. Dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan oleh KPP lokasi dilanjutkan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka IV huruf A angka 2 Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008, dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, proses pengusulan Pemeriksaan Bukti Permulaaan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
    1) Tim Pemeriksaan Pajak KPP lokasi membuat nota dinas usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala KPP lokasi
    2) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Tim Pemeriksa Pajak disetujui, Kepala KPP lokasi membuat dan mengirim surat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d.
    3) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Kepala KPP lokasi disetujui, Kepala Kantor Wilayah memerintahkan agar pemeriksaan oleh KPP lokasi dihentikan dan selanjutnya menerbitkan instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan memperhatikan kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sebaliknya, dalam hal tidak disetujui, pemeriksaan dihentikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf d.
  6. Dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan oleh KPP lokasi dilanjutkan karena memenuhi kriteria SPT yang diperiksa menyatakan lebih bayar, kepala KPP lokasi memberitahukan hal tersebut kepada Kepala KPP domisili dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian Surat Ucapan Terima Kasih, yaitu paling lama 1 (satu) bulan.
V. Lain-lain

1. Terkait dengan Lembar Penelitian (check list) Sunset Policy sebagaimana terdapat dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 ditegaskan kembali bahwa :

  1. Lembar Penelitian (check list) Sunset Policy tersebut hanya digunakan sebagai media untuk meneliti persyaratan formal terkait dengan penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy. Formulir tersebut tidak untuk digunakan sebagai media untuk meneliti kebenaran material atas isi SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy.
  2. Pengisian lembar penelitian (check list) Sunset Policy pada bagian “Jenis SPT” diatur sebagai berikut :
    1) Isian “Bukan Kurang bayar” diisi apabila SPT menyatakan nihil atau lebih bayar.
    2) Isian “Kurang Bayar” diisi apabila SPT dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri.
    3) Isian “Nilai Sesuai” pada sub bagian isian “Kurang Bayar” diisi apabila jumlah pajak yang kurang dibayar (PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15) menurut SPT Tahunan PPh sama dengan jumlah pajak yang tercantum dalam SSP yang dilampirkan.
    4) Isian “Nilai Tidak Sesuai” pada sub bagian isian “Kurang Bayar” diisi apabila jumlah pajak yang kurang dibayar (PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15) menurut SPT Tahunan PPh tidak sama dengan jumlah pajak yang tercantum dalam SSP yang dilampirkan.
2. Dalam hal terhadap Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), jumlah kelebihan pajak yang telah dikembalikan berdasarkan SKPPKP diperhitungkan sebagai pengurang kredit pajak yang dicantumkan pada PPh yang dipotong/dipungut pihak lain dan/atau PPh Pasal 25 bulanan dalam pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan dalam rangka Sunset Policy, dengan melampirkan penghitungan kredit pajak tersendiri.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyediakan formulir SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy dengan cara mengunduh softcopy SPT Tahunan PPh Tahun Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dari homepage DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id atau meminta ke Direktorat P2Humas melalui e-mail untuk memperoleh softcopy SPT Tahunan PPh Tahun Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya.
4. Dalam hal pemeriksaan dilanjutkan dan diterbitkan surat ketetapan pajak, jumlah pajak yang telah dibayar dalam SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Demikian untukdilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur danTenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ/2008