Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.4/1995

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, dengan ini diberikan penegasan tentang perlakuan Pajak Penghasilan bagi yayasan atau organisasi yang sejenis mulai Tahun pajak 1995 sebagai berikut :

  1. Umum
    Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, yayasan atau organisasi yang sejenis adalah Subjek Pajak Pajak Penghasilan.

  2. Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang bukan merupakan Objek Pajak.
    Penerimaan yayasan atau organisasi yang sejenis dapat dibedakan antara penerimaan yang bukan Objek Pajak dan penerimaan yang merupakan Objek Pajak.
    Penerimaan atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain :

    a. 1)

    bantuan atau sumbangan;

    2)

    harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994; sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan, sumbangan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.

    b.

    dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.

    c. bantuan atau sumbangan dari Pemerintah.
  3. Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang merupakan Objek Pajak Penghasilan.
  4. 3.1.

    Penghasilan yang merupakan Objek Pajak adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain adalah :

    1. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa;
    2. bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
    3. sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    4. keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah;
    5. pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.
    3.2. Bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk penghasilan pada butir 3.1. huruf a adalah :
    1. uang pendaftaran dan uang pangkal;
    2. uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan;
    3. uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/ mahasiswa/ peserta pendidikan;
    4. uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dan sebagainya;
    5. penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya;
    6. penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/ pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
    3.3. Bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, termasuk penghasilan pada butir 3.1. huruf a adalah :
    1. uang pendaftaran untuk pelayanan kesehatan;
    2. sewa kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, pusat pelayanan kesehatan;
    3. penghasilan dari perawatan kesehatan seperti uang pemeriksaan dokter, operasi,rontgent, scaning, pemeriksaan laboratorium, dan sebagainya;
    4. uang pemeriksaan kesehatan termasuk “general check up”;
    5. penghasilan dari penyewaan alat-alat kesehatan, mobil ambulance dan sebagainya;
    6. penghasilan dari penjualan obat;
    7. penghasilan lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  5. Pengurangan penghasilan bruto.
    Untuk memperoleh penghasilan neto, yayasan atau organisasi yang sejenis diperkenankan mengurangkan :
    1. biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan atau pemberian jasa untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan operasional penyelenggaraan yayasan atau organisasi yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan memperhatikan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;
    2. penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
    3. subsidi/bea siswa yang diberikan kepada siswa yang kurang mampu ataupun biaya pendidikan siswa yang kurang mampu yang dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang tidak bergerak di bidang pendidikan, biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu yang dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang tidak bergerak di bidang pelayanan kesehatan.
  6. Subsidi atau pembebanan biaya bagi pasien/siswa yang kurang mampu.
    Dalam hal pasien/siswa yang kurang mampu diberikan pembebasan sebagian atau seluruh biaya pelayanan kesehatan/pendidikan oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan/pendidikan, maka subsidi tersebut dibukukan sebagai berikut :
    1. sejumlah bagian yang benar-benar di bayar oleh pasien/siswa merupakan penghasilan, dan biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf a dan b di atas; atau
    2. sejumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis merupakan penghasilan, dan sejumlah subsidi (selisih antara yang seharusnya diterima yayasan atau organisasi yang sejenis dengan yang benar-benar dibayar oleh pasien/siswa) merupakan tambahan biaya.

    Apabila yayasan atau organisasi yang sejenis memberikan subsidi sebagian atau seluruh biaya pelayanan kesehatan/pendidikan kepada pasien/siswa yang kurang mampu yang dirawat/bersekolah di rumah sakit/sekolah yang bernaung di bawah yayasan lain, maka pengeluaran subsidi dimaksud dapat ditambahkan sebagai biaya oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang memberikan subsidi tersebut.

  7. Penghasilan Kena Pajak.
  8. 6.1.

    Penghasilan Kena Pajak yayasan atau organisasi yang sejenis yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan adalah gunggungan penghasilan pada butir 3, kecuali penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dikurangi dengan butir 4 dan dengan memperhatikan butir 5. Atas selisih lebih dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dan apabila menunjukkan selisih negatif tidak terutang pajak penghasilan.

    6.2.

    Dalam menghitung gunggungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 6.1. tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan secara final, misalnya pajak penghasilan atau bunga deposito, penjualan saham di bursa efek.

  9. Kewajiban pembukuan dan penyampaian SPT.
  10. 7.1.

    Yayasan atau organisasi yang sejenis diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.

    7.2. Yayasan atau organisasi yang sejenis wajib menyampaikan SPT Tahunan dan SPT masa PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan disebar-luaskan kepada yayasan atau organisasi yang sejenis di wilayah kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.4/1995