Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.42/2001

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ/2001 Tanggal 8 Agustus 2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.42/2001