Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.45/1999

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ/1999 tanggal 18 Agustus 1999 tentang Perubahan Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-279/PJ/1998.

Dengan keputusan ini dilakukan perubahan menyangkut :

  1. Pelimpahan wewenang pemberian keputusan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar (Peninjauan Kembali) kepada Para Kepala Kanwil IV, V, dan VI DJP; dengan demikian maka wewenang dimaksud seluruhnya sudah dilimpahkan kepada Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Mengubah pengecualian pada nomor urut 6, dengan demikian maka wewenang untuk mengurangkan/membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar telah dilimpahkan juga kepada Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan batas kewenangannya. Dalam hal ini, termasuk ketetapan yang diajukan keberatan tetapi oleh Kepala Kanwil DJP/Kepala KPP dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal (Pasal 25 ayat (4) KUP).

  3. Ralat meniadakan batas kewenangan kanwil DJP lainnya (diluar Kanwil IV, V, dan VI DJP) mengenai PPN (nomor urut 6 butir 3 huruf c).

Ketentuan ini berlaku untuk permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diterima sejak 1 Agustus 1999.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.45/1999