Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.53/1995

Untuk menghilangkan keragu-raguan mengenai perlakuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru atas usaha jasa consumer credit, credit card, dan debit card, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jis. Pasal 9 angka 4 dan Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, maka jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.

  2. Berdasarkan Pasal 6 huruf l dan huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, jasa perbankan meliputi antara lain jasa kartu kredit dan jasa lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e dan huruf f jo. Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, maka Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan diperkenankan melakukan kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen.

  4. Usaha jasa consumer credit, credit card, dan debit card adalah usaha jasa pembiayaan yang dapat digolongkan ke dalam usaha jasa kartu kredit, pembiayaan konsumen, dan sejenisnya.

  5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai butir 3 dan memperhatikan penjelasan tersebut pada butir 4, diberikan penegasan bahwa jasa consumer credit, credit card, dan debit card termasuk jenis jasa perbankan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN.

  6. Namun demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang harganya dilunasi dengan menggunakan fasilitas consumer credit atau credit card atau debit card, tetap terutang PPN dan/atau PPN BM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.53/1995