Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.54/1996

Sehubungan dengan Instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/IMK.01/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang pemberian pelayanan khusus yang lebih cepat di bidang kepabeanan dan perpajakan terhadap kegiatan ekspor yang dilakukan oleh eksportir tertentu, dengan ini kami ingatkan bahwa melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.9/1996 tanggal 14 Juni 1996, Saudara telah diminta untuk segera mengambil langkah dalam rangka melaksanakan tertib administrasi Wajib Pajak Eksportir Tertentu tersebut. Sebagai kelanjutan dari surat edaran dimaksud, diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

  1. Umum
    1.1.

    Pelayanan khusus yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Eksportir Tertentu tersebut adalah dalam bentuk penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat.

    1.2.

    Dalam Instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1/IMK.01/1996 tersebutdinyatakan bahwa jangka waktu untuk menyelesaikan pemberian restitusi PPN yang diajukan oleh PKP Eksportir Tertentu adalah 10 (sepuluh) hari kerja. Dengan mempertimbangkan berbagai hal, Saudara diminta untuk menyelesaikan permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PKP Eksportir Tertentu tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, dihitung mulai dari tanggal permohonan diterima sampai dengan tanggal Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dikirim.

    1.3.

    Mengingat proses pemberian restitusi PPN menyangkut beberapa unit kerja, maka agar jangka waktu tersebut pada butir 1.2 dapat dipenuhi, Saudara perlu melakukan alokasi waktu bagi masing-masing unit kerja, misalnya 6 (enam) hari kerja untuk proses yang meliputi penerimaan, perekaman/ penelitian formal, Pemeriksaan Sederhana Kantor atas Surat Pemberitahuan (SPT) PPN dimaksud, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan 1 (satu) hari kerja untuk proses penerbitan dan pengiriman SPMKP.

    1.4.

    Sekalipun jangka waktu penyelesaian restitusi PPN dipercepat, namun jumlah PPN yang direstitusi tetap terikat pada ketentuan mengenai jumlah maksimum 7% dari nilai ekspor pada Masa Pajak yang bersangkutan.

    1.5.

    PKP Eksportir Tertentu yang mendapat perlakuan khusus tersebut adalah terbatas pada PKP Eksportir yang namanya tercantum dalam daftar PKP Eksportir Tertentu yang akan segera kami beritahukan setelah kami terima dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.

  2. Penatausahaan khusus atas SPT PPN Eksportir Tertentu
    2.1. Kelengkapan SPT Bagi PKP Eksportir Tertentu, pengertian kelengkapan SPT PPN yang bersangkutan, sementara sampai dengan kesempatan melakukan post audit sebagaimana dimaksud dalam butir 4 surat edaran ini, disederhanakan sehingga SPT PPN dianggap lengkap apabila SPT PPN tersebut :
    1. telah diisi dan disertai lampiran sesuai ketentuan,
    2. ditandatangani dan diberi nama jelas PKP atau kuasanya,
    3. dilampiri surat kuasa khusus dalam hal SPT PPN ditandatangani oleh kuasa PKP, dan
    4. dilampiri Surat Setoran Pajak dalam hal SPT PPN kurang bayar.
    2.2. Kelengkapan permohonan restitusi Untuk mencegah agar terhadap PKP Eksportir Tertentu tidak diminta kelengkapan data restitusi PPN berkali-kali, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar :
    1. Melengkapi petugas penerima SPT PPN dengan daftar PKP Eksportir Tertentu sesuai dengan keadaan yang terbaru.
    2. Menugaskan petugas Pemeriksa Sederhana Kantor untuk melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan restitusi, bersamaan dengan saat penelitian atas pengisian SPT PPN dan pengecekan kelengkapannya oleh petugas penerima SPT. Pada saat tersebut, petugas Pemeriksa Sederhana Kantor menentukan lengkap atau tidaknya permohonan restitusi PPN yang diajukan PKP Eksportir Tertentu dan sekaligus melakukan pencocokan jumlah lembar Faktur Pajak yang dilampirkan PKP dengan jumlah yang tercantum pada lampiran SPT PPN Formulir 1195-B1. Perlu diperhatikan bahwa dalam hal SPT PPN disampaikan melalui Kantor Pos, maka penelitian terhadap kelengkapan permohonan restitusi juga dilakukan pada saat penelitian kelengkapan SPT PPN di KPP dan dengan cara yang serupa.
      Dengan demikian, pada saat penerimaan SPT PPN terdapat dua kegiatan :
      1. penelitian kelengkapan pengisian dan kelengkapan lampiran SPT PPN yang dilakukan petugas penerima SPT, dan
      2. penelitian kelengkapan data pendukung untuk keperluan pemberian restitusi PPN.
    3. Dokumen yang harus dilampirkan pada SPT PPN PKP Eksportir Tertentu dalam rangka permohonan restitusi PPN sementara, sampai dengan kesempatan melakukan post audit sebagaimana dimaksud dalam butir 4 surat edaran ini, disederhanakan menjadi sebagai berikut :
      1. Faktur Pajak Standar yang asli,
      2. Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah difiat muat oleh kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan
      3. Invoice.
    4. Atas penerimaan dokumen kelengkapan permohonan restitusi PPN dibuatkan tanda terima dan selanjutnya dokumen kelengkapan permohonan tersebut dipisahkan dari SPT PPN dan ditatausahakan langsung pada Seksi PPN, untuk nantinya digabung dengan SPT PPN yang telah selesai direkam.
    2.3. Editing, perekaman, dan pengecekan kebenaran formal
    1. Selanjutnya, SPT PPN PKP Eksportir Tertentu tersebut segera dikirim kepada editor untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan SPT PPN PKP Eksportir oleh editor dan petugas perekam SPT PPN didahulukan dari SPT PPN PKP Eksportir lainnya. Dengan demikian, pengiriman SPT PPN PKP Eksportir Tertentu yang meminta restitusi PPN oleh petugas penerima SPT PPN kepada editor tidak perlu menunggu SPT PPN eksportir lainnya terkumpul dalam 1 batch.
    2. Penelitian formal atas formulir D.5 hasil print out komputer berikut SPT PPN yang bersangkutan yang menurut KEP-15/PJ/1996 harus dilakukan oleh petugas II, tidak perlu dilakukan. SPT PPN berikut formulir D.5 diteruskan kepada petugas IV, dalam rangka persiapan Pemeriksaan Sederhana Kantor. Dalam hal formulir D.5 tersebut menyatakan bahwa SPT PPN dimaksud tidak balance, maka SPT tersebut dibalancekan oleh petugas Pemeriksaan Sederhana Kantor bersamaan dengan penelitian dalam rangka pemberian restitusi PPN. Perlu kami ingatkan bahwa setelah permohonan restitusi PPN selesai diproses, baru kemudian SPT PPN tersebut diserahkan kembali kepada petugas perekaman.
    3. Dalam kaitan dengan perekaman SPT, maka khusus untuk PKP Eksportir Tertentu, SPT induk direkam terlebih dahulu. Adapun lampirannya baru direkam setelah SPMKP diterbitkan.
    4. Pengecekan kelengkapan, editing, penelitian formal, dan perekaman harus diselesaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah hari diterimanya SPT PPN tersebut. Ketentuan ini berlaku sama untuk KPP yang sudah melaksanakan Tempat Pelayanan Terpadu maupun yang belum melaksanakan Tempat Pelayanan Terpadu.
    2.4.

    Lain-lain
    Untuk mencegah kelambatan pemberian restitusi PPN sebagai akibat PKP salah dalam mengisi SPT PPN, maka kepada PKP Eksportir Tertentu supaya segera diberikan penyuluhan mengenai tata cara pengisian SPT, dokumen yang harus dilampirkan, dan hal-hal lain yang diperlukan berkenaan dengan restitusi PPN. PKP diupayakan untuk ikut membantu dan menjaga kepercayaan atas fasilitas yang diberikan, misalnya ikut menjaga agar tidak mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak fiktif atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP fiktif dan agar hanya mengkreditkan PPN pada Faktur Pajak yang benar-benar dapat dikreditkan. Disamping itu, pada saat SPT dimasukkan, hendaknya diupayakan oleh PKP agar sudah dilampiri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk restitusi.

  3. Pemeriksaan Sederhana Kantor
    3.1. Persiapan Pemeriksaan Sederhana Kantor
    3.1.1. Terhadap permohonan restitusi yang diajukan oleh PKP-PKP Eksportir Tertentu(yang diterima dari petugas perekaman), oleh petugas IV dibuat daftar tersendiri atau terpisah dari daftar PKP Eksportir yang lain. Daftar tersebut setelah ditandatangani Kepala KPP sekaligus berfungsi sebagai surat perintah melakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor dan oleh Kepala KPP dapat digunakan sebagai alat untuk mengendalikan pemenuhan jangka waktu 7 hari kerja tersebut.
    3.1.2.

    Daftar PKP Eksportir Tertentu tersebut pada angka 3.1.1 di atas, dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah atasan KPP sebagai pemberitahuan bahwa terhadap PKP Eksportir Tertentu yang tercantum dalam daftar tersebut akan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor dan ke Seksi Penagihan dengan maksud agar seksi yang bersangkutan segera mempersiapkan agar penerbitan SPMKP dapat berjalan lancar, seperti misalnya mempersiapkan daftar tunggakan yang akan dikompensasikan dengan SKPLB yang bersangkutan.

    3.2.

    Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Kantor

    3.2.1.

    Agar jangka waktu 7 hari kerja tersebut dapat ditepati, maka Pemeriksaan Sederhana Kantor atas pemberian restitusi yang diajukan oleh PKP dengan perlakuan khusus ini, dilakukan dengan meneliti SPT PPN dan dokumen tersebut pada butir 2.2.c dengan cara sebagai berikut:

    3.2.1.1 Pemeriksaan Sederhana Kantor atas SPT PPN dimulai dengan melakukan pengecekan kebenaran formal pengisian SPT sebagaimana tercantum dalam formulir D.5 lampiran KEP.15/PJ/96. Dalam hal dari penelitian tersebut ternyata perlu diterbitkan Surat Tagihan Pajak, maka penerbitannya dilakukan bersama dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Dengan ketentuan ini, maka petugas Pemeriksa Sederhana Kantor melakukan baik pengecekan kebenaran formal yang biasanya dilakukan oleh petugas II maupun pemeriksaan atas kebenaran materiil.
    3.2.1.2. Meneliti apakah Faktur Pajak yang dilampirkan oleh PKP PPN-nya dapat dikreditkan atau tidak.
    3.2.1.3. Meneliti apakah Barang Kena Pajak yang diekspor sama dengan Barang Kena Pajak sebagaimana tersebut dalam Faktur Pajak.
    3.2.1.4. Dalam hal terdapat keraguan mengenai dapat atau tidaknya PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dikreditkan, maka Kepala KPP supaya mengambil keputusan berdasarkan Faktur Pajak yang sudah tidak diragukan. Koreksi tersebut agar diberitahukan kepada PKP yang bersangkutan disertai alasannya. Jawaban PKP atas koreksi tersebut diperhatikan pada waktu melakukan post audit. Jika setelah diteliti kemudian ternyata bahwa Faktur Pajak tersebut PPN-nya memang dapat dikreditkan, maka restitusi tambahan supaya segera diberikan.

    3.3.

    Apabila untuk kewajiban pajak lainnya terhadap PKP Eksportir Tertentu tersebut sedang dilakukan pemeriksaan lengkap, maka proses pemberian restitusi PPN bagi PKP Eksportir Tertentu tersebut tetap dilakukan oleh KPP. Setelah permohonan restitusi PPN diselesaikan, berkas yang bersangkutan barulah dikirim kembali kepada unit kerja yang melakukan pemeriksaan tersebut.

  4. Pemeriksaan kemudian (post audit)
    4.1. Dalam rangka kewaspadaan, kebenaran transaksi yang dilaporkan oleh PKP tetap perlu diteliti misalnya dengan melakukan pencocokan dengan data-data pada dokumen komersialnya, namun penelitian tersebut dilakukan sesudah restitusi PPN tersebut diberikan (post audit). Untuk itu, Kepala KPP berkewajiban untuk mengambil langkah yang perlu, seperti mencek keabsahan Pajak Masukan maupun kebenaran ekspor, misalnya dengan mencocokkan data ekspor dengan data yang ada seperti data pada Bill of Lading, Wesel Ekspor, dan data mengenai omzet Pajak Penghasilan.
    4.2.

    Konfirmasi Faktur Pajak kepada KPP penjual dilakukan setelah SPMKP diterbitkan. Bila setelah restitusi diberikan kemudian diterima jawaban konfirmasi dengan keterangan tidak ada, segera PKP Eksportir Tertentu tersebut diberitahu untuk diminta keterangan. Disamping itu, KPP tempat PKP pembeli terdaftar supaya meminta kepada KPP tempat PKP penjual terdaftar untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan guna menagih PPN dimaksud.

    4.3.

    Bilamana dari pemeriksaan tersebut terdapat koreksi, maka hal itu segera diberitahukan kepada PKP. Jawaban yang diterima dari PKP dipergunakan sebagai bahan untuk melakukan penelitian ulang.

  5. Penerbitan SPMKP
    5.1. Kelebihan bayar PPN sebagaimana tercantum dalam SKPLB harus terlebih dahulu dikompensasikan dengan tunggakan pajak yang ada. Untuk itu, Kepala Seksi Penagihan mempersiapkan daftar tunggakan pajak sesuai dengan keadaan yang terbaru segera setelah daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.2 surat edaran ini diterima dari Kepala KPP.
    5.2.

    SPMKP dimaksud sudah harus dikirim paling lambat pada hari ketujuh.

  6. Untuk mempermudah penggunaan surat edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan surat edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-57/PJ.54/1995 (SERI PPN 28-95).

Demikian, untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.54/1996