Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 356/PJ.332/1999

Sehubungan dengan surat Kepala KPP PMA I kepada Saudara dengan tembusan antara lain kepada kami Nomor : S-1319/WPJ.06/KP.0209/1999 tanggal 26 Juni 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan pendapat sebagai berikut

  1. Dalam surat tersebut Kepala KPP PMA I mengusulkan agar pemberian imbalan bunga berdasarkan Pasal 27A UU KUP yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.33/1999 tanggal 29 April 1999 dilakukan secara selektif, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan dengan disertai alasan dan perhitungannya serta menyatakan bahwa tidak ada tunggakan lainnya baik yang sudah ada ketetapannya maupun kewajiban masanya pada KPP domisili maupun KPP lokasi.
  2. Tidak ada tunggakan pajak lainnya, baik yang sudah diterbitkan surat ketetapan pajaknya maupun yang belum ditetapkan (Pembayaran masa) termasuk tunggakan bunga penagihan sesuai dengan hasil konfirmasi dari Seksi terkait pada KPP yang bersangkutan maupun dari KPP lokasi.
  3. Wajib Pajak mempunyai catatan kepatuhan yang baik terutama untuk tahun yang bersangkutan yaitu kepatuhan dalam pembayaran masa dan pelaporan SPT-nya.
  4. Pada proses pemeriksaan sampai dengan diterbitkan surat ketetapan pajaknya dan proses keberatan/banding, Wajib Pajak telah menunjukkan kerja sama yang baik dan terbuka terutama dalam memberikan data/informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan sebab ada kalanya pada waktu diperiksa Wajib Pajak kurang kooperatif dalam menyampaikan data namun pada waktu keberatan/banding baru memberikan datanya.
  5. Pemohonan diajukan dan diberikan hanya atas kelebihan pajak yang diproses dengan keberatan dan banding, bukan yang diproses dengan Peninjauan Kembali.
  1. Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut adalah sebagai berikut :
    1. Pasal 27A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 1994(UU KUP) mengatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.
    2. Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) mengatur bahwa apabila putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluuh empat) bulan.
    3. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997 mengatur bahwa pemberian imbalan bunga hanya berlaku untuk keputusan atau putusan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya.
    4. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997 mengatur bahwa pelaksanaan pemberian imbalan bunga tersebut mengikuti pedoman Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP) yang berlaku.
    5. Dalam Pedoman Induk TUPRP BAB VI sebagaimana telah disesuaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995 diatur mengenai hal-hal pokok yang menyangkut imbalan bunga antara lain :
1) Pemberian imbalan bunga dilakukan setelah diperhitungkan dengan utang pajak lain (BAB VI angka 1.3).
2) Imbalan bunga dapat diperhitungkan dengan utang pajak yang akan datang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain, namun dengan syarat harus ada persetujuan Wajib Pajak (BAB VI angka 1.3 huruf b).
3) Wajib Pajak yang berhak atas imbalan bunga supaya mengajukan permohonan kepada Kepala KPP terkait dengan menyebutkan nomor dan tanggal dokumen yang menunjukan bahwa Wajib Pajak berhak atas bunga/imbalan bunga (BAB VI angka 6.3 huruf a)

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka :

    1. Wajib Pajak agar mengajukan surat permohonan dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusan keberatan atau putusanbanding dan SPMKP. Untuk pelayanan kepada Wajib Pajak menurut hemat kami KPP perlu memberitahukan kepada Wajib Pajak agar membuat surat permohonan.
    2. Pemberian imbalan bunga harus diperhitungkan dengan utang pajak yang telah dinyatakan dalam surat ketetapan pajak, apabila akan diperhitungkan dengan utang pajak yang akan datang harus ada persetujuan dari Wajib Pajak.
    3. Pemberian imbalan bunga tidak perlu dikaitkan dengan kepatuhan dalam pembayaran masa dan pelaporan SPT, karena Wajib Pajak yang melalaikan kewajiban tersebut seharusnya telah diterbitkan STP.
    4. Pemberian imbalan bunga tidak perlu dikaitkan dengan kondisi saat pemeriksaan, keberatan, dan banding karena dalam tahap-tahap tersebut tentunya fiskus telah memperhatikan ketentuan dalam undang-undang perpajakan dan aturan pelaksanaannya.
    5. Sesuai dengan Pasal 27A UU KUP maka pemberian imbalan bunga hanya terbatas pada kelebihan pembayaran pajak berdasarkan keputusan keberatan atau putusan banding. Ketentuan ini hanya berlaku untuk Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya, dengan demikian untuk Wajib Pajak yang kelebihan pembayaran pajaknya berdasarkan peninjauan kembali tidak diberikan imbalan bunga.
    6. Tata cara pemberian dan pembayaran imbalan bunga supaya berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-11/PJ/1994 tanggal 21 Februari 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 mei 1995.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n DIREKTUR JENDERAL

DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 356/PJ.332/1999