Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.322/1990

Sehubungan terjadinya masalah under invoicing dalam transaksi impor, dengan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : S-358/PJ.32/1990 tanggal 2 November 1990 telah diberikan penegasan antara lain sebagai berikut :

  1. Pajak Pertambahan Nilai.
    Apabila dalam suatu pemeriksaan diketemukan adanya under invoicing, maka pemeriksaan supaya dilakukan juga terhadap mata rantai lainnya (WP/PKP) yang terlibat dalam masalah itu. PPN yang kurang dibayar dan atau sanksi administrasinya dapat ditagih dengan SKP terhadap semua mata rantai (PKP) yang melakukan praktek under invoicing dan merupakan PPN yang tidak dapat dikreditkan karena tidak diterbitkan Faktur Pajak, sedang untuk PPn BM yang terutang dan sanksinya hanya dapat dikenakan terhadap Importir atau Indentor.

    Apabila praktek under invoicing tersebut telah dilakukan berkali-kali oleh WP/PKP yang bersangkutan, diminta kepada WP/PKP yang bersangkutan dilakukan penyidikan.

  2. PPh Pasal 22.
    Apabila diketemukan fakta under invoicing atau over invoicing yang tidak sesuai dengan pembukuan. Laporan Keuangan dan SPT Wajib Pajak, maka pemeriksaan harus memperhatikannya sebagai faktor koreksi atas perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan PPh yang terhutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Untuk jelasnya, bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-358/PJ.32/1990 tanggal 2 November 1990 kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Masalah under invoicing dalam transaksi impor (terlampir).

Demikian untuk diketahui dan dipakai sebagai pedoman dalam menangani kasus yang sama di dalam wilayah kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.322/1990