Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.6/1999

Sehubungan dengan tuntutan teknologi dan perkembangan yang terjadi di lapangan/wilayah KPPBB dalam penanganan data yang berkaitan dengan kegiatan pendataan dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan, maka berdasarkan pasal 8 ayat 2 keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 tanggal 16 Juni 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, dengan ini Direktur Jenderal Pajak merasa perlu melakukan penyempurnaan khususnya yang menyangkut standar biaya sebagai berikut :

  1. Dalam hal pembuatan kerangka peta Desa/Kelurahan dengan menggunakan alat Total Station, Standar Biayanya diatur sebagaimana Lampiran 1.

    Daftar Standar Biaya ini selanjutnya menjadi :

    Lampiran 52 : keputusan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor : KEP-04/PJ.6/1998
    Tanggal : 16 Juni 1998;
  2. Sebagai acuan dan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.6/1999 tanggal 14 Mei 1999 perihal Alokasi BO untuk kegiatan Tahun Anggaran 1999/2000, khususnya butir 3.3.1. tentang Analisa dan Penyempurnaan ZNT/NIR, dengan ini kegiatan tersebut ditetapkan dengan Standar Biaya sebagaimana Lampiran II beserta contohnya.

    Daftar Standar Biaya ini selanjutnya menjadi :

    Lampiran 45A : Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor : KEP-04/PJ.6/1998
    Tanggal : 16 Juni 1998;
  3. Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR yang mengacu kepada standar biaya sebagaimana butir 2 di atas, selanjutnya menjadi alternatif kegiatan penilaian bumi yang berdiri sendiri lepas dari bagian kegiatan pendataan;

  4. Kegiatan analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR yang merupakan bagian dari rencana kerja pendataan (Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP) standar biayanya tetap mengacu pada Lampiran 45 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 tanggal 16 Juni 1998;

  5. Bagi KPPBB yang merencanakan kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR di luar kota tempat domisili KPPBB yang bersangkutan, kepada petugas diberikan tambahan biaya berupa uang transport pulang pergi tanpa uang harian yang dibebankan pada m.a. 05410;

  6. Penyempurnaan menyeluruh atas Buku Petunjuk Pelaksanaan dimaksud, akan dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 35/PJ.6/1999