Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.43/2001

Sehubungan dengan permasalahan yang timbul berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-217/PJ/2001 tanggal 18 Maret 2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, perlu ditegaskan mengenai Perlakuan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang dimiliki oleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebagai berikut:

  1. Atas penghasilan berupa diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari pemotongan PPh, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

  2. Perlakuan dikecualikan dari pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dapat diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar.

  3. Dalam hal Dana Pensiun tidak dapat menunjukkan SKB Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka Bank Indonesia Bank lainnya wajib melakukan pemotongan PPh atas diskonto SBI tersebut, serta wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh atas diskonto SBI kepada Dana Pensiun yang bersangkutan.

  4. Dalam hal Dana Pensiun kemudian dapat memperoleh SKB atas SBI tersebut dalam butir 3, maka PPh yang terlanjur dipotong tersebut dapat dimintakan untuk dikembalikan. Dalam hal ini ada 2 alternatif :

    1)

    Melalui mekanisme restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang

    diajukan kepada KPP tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar, dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ.2/1988 tentang Pembayaran Kelebihan Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.
    2)

    Melalui pengembalian oleh BI

    Pemberian/penolakan SKB harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan WP diterima secara lengkap;
    Atas pemotongan PPh tersebut, BI wajib melakukan penyetoran ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikut setelah bulan terutangnya;
    Dengan demikian, dalam hal Dana Pensiun memperoleh SKB sebelum tanggal penyetoran sebagaimana dimaksud di atas, maka BI dapat melakukan pengembalian atas PPh yang terlanjur dipotong.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.43/2001