Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.44/1996

Memperhatikan pertanyaan, saran dan pendapat dari para Ka. Kanwil maupun evaluasi terhadap Laporan Triwulan I dan II Tahun 1996 khususnya perihal tersebut di atas maka untuk menghilangkan keragu-raguan pengisian kolom 4 KPL.KPP.4.1-96 dan kolom 2 KPL.KPP.4.2-96 dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.44/1996 tanggal 12 April 1996 perihal penegasan mengenai Sistem dan Bentuk Laporan telah diatur bahwa untuk jenis laporan KPL.KPP.4.1-96 dan KPL.KPP.4.2-96 penanggung jawab adalah Kasi PPh di KPP sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing.

  2. Berhubung yang bertanggung jawab menyusun laporan KPL.KPP.4.1-96 dan KPL.KPP 4.2-96 adalah Kasi PPh maka data yang dipergunakan untuk mengisi kolom 4 KPL.KPP.4.1-96 dan kolom 2 KPL.KPP.4.2-96 adalah SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Tahun Pajak 1995 yang sudah dilakukan penelitian/diedit dan sumbernya diambil dari Buku Register Penerimaan SPT tahunan PPh (KPL.PPh.1.7-94 eks KPP.PPh.1.Q.2). Dengan demikian pengisian angka dalam kolom 4 KPL.KPP.4.1-96 harus sama dengan angka dalam kolom 2 KPL.KPP.4.2-96, yaitu SPT Tahunan PPh 1995 Lebih Bayar yang telah diedit.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.44/1996