Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.533/1996

Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 432/KMK.04/1996 tanggal 19 Juni 1996 tentang Pemberian Fasilitas ditanggung Pemerintah atas Bea Balik Nama Kapal (foto copy terlampir), dengan ini disampaikan penjelasan tambahan sebagai berikut :

  1. Pengertian kapal dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah :
    1. alat pelayaran yang ukuran isi kotornya paling rendah 20 m3, sebagaimana dimaksudkan Pasal 309 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, jis Pasal 1 ayat (3) Ordonansi Bea Balik Nama (Stb 1924, No. 291) dan Pasal 1 Ordonansi Pendaftaran Kapal (Stb 1933 No. 48).
    2. termasuk dalam pengertian kapal yaitu kapal yang sedang dibuat, atau penyertaan modal dalam kapal yang sedang dibuat, hak-hak kebendaan atas kapal yang menurut Ordonansi Pendaftaran Kapal (Stb 1933 No. 48) dapat didaftarkan dan dibuatkan akte Balik Nama, serta dapat dijadikan jaminan hipotek atas kapal tersebut, sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) Ordonansi Pendaftaran Kapal (Stb 1933 No. 48).
  2. Untuk keperluan pendaftaran kapal yang Bea Balik Namanya ditanggung Pemerintah, dibuatkan Surat Setoran Pajak (K P.PDIP.5.1-95), jumlah Bea Balik Nama Kapal ditulis NIHIL dan dicap “Bea Balik Nama ditanggung Pemerintah sesuai Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 432/KMK.04/1996.”

    Dengan demikian, surat penilaian harga kapal dari Syahbandar yang dijadikan dasar dalam menetapkan Bea Balik Nama, tidak diperlukan lagi. Pada Akte Pendaftaran Kapal oleh Syahbandar supaya dibubuhi cap “Bea Balik Nama ditanggung Pemerintah sesuai Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 432/KMK.04/1996”.

  3. Perlu mendapatkan perhatian Saudara tentang Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 432/KMK.04/1996 yaitu bahwa apabila kapal didaftarkan atas nama perorangan/orang pribadi, badan atau bentuk usaha tetap, yang dioperasikan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham, sekutu atau anggota, maka Bea Balik Nama tetap harus dibayar sebagaimana mestinya.

Demikianlah untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.533/1996