Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ/2008

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan PPN yang terkait dengan kegiatan usaha jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean adalah jasa yang dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket secara door-to-door dari pengirim di dalam Daerah Pabean kepada penerima di luar Daerah Pabean.
  2. Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean dapat meminta pihak ketiga ke luar Daerah Pabean untuk melakukan sebagian atau keseluruhan proses meneruskan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya hingga mencapai alamat penerima kiriman.
  3. Bahwa memperhatikan international best practice, atas jasa penerusan pengiriman paket yang dilaksanakan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dikenakan PPN.
  4. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa penerusan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya di luar Daerah Pabean, yang diserahkan oleh pihak ketiga atas permintaan Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atasnya tidak dikenakan PPN.
  5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, kiranya semua pihak dapat mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan jasa penerusan pengiriman paket internasional di luar Daerah Pabean tersebut.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur danTenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ/2008