Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.22/1985

Berkenaan dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-26/PJ.22/1985 tanggal 1 Agustus 1985 perihal jangka waktu penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dengan ini kami beritahukan, bahwa butir 3.2. surat edaran tersebut seharusnya berbunyi “Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1. Wajib Pajak belum dapat menyampaikan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunannya, maka Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut harus dimasukkan dalam jangka waktu tersebut dengan dilampiri Laporan Keuangan yang belum diaudit, dan atas permohonan, kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dapat diberikan penundaan penyampaian Laporan Keuangan yang diaudit tersebut Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan lagi”.

Foto copy dari surat edaran di atas yang telah diperbaiki, bersama ini dikirimkan lagi kepada Saudara untuk mempermudah membacanya kembali.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.22/1985