Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.45/2000

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut :

  1. Nomor : KEP-442/PJ/2000 tanggal 13 Oktober 2000 Tentang Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ/1999 tanggal 18 Agustus 1999.

  2. Nomor : KEP-467/PJ/2000 tanggal 30 Oktober 2000 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Februari 1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ/1999.

Dengan keputusan tersebut dilakukan ralat dan pengaturan kembali mengenai pelimpahan wewenang, yaitu :

  1. Lampiran V, nomor urut 6, kolom 4, angka 1, huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ/1999 yang berbunyi “Surat Ketetapan Pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp500.000.000,00” diralat menjadi “Surat Ketetapan Pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah lebih dari Rp500.000.000,00”.

  2. Wewenang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dilimpahkan kepada Kepala Kantor yang menerbitkan ketetapan/keputusan yang akan dibetulkan.

  3. Wewenang menerbitkan keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dilimpahkan kepada Kepala KPP sesuai dengan batasan yang ditentukan Kepala Kanwil dan selebihnya dilimpahkan kepada Kepala Kanwil.

  4. Wewenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi, dan mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dilimpahkan kepada Kepala KPP sesuai dengan batasan yang ditentukan Kepala Kanwil dan selebihnya dilimpahkan kepada Kepala Kanwil.

    Mengingat bahwa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengaturan kembali pelimpahan wewenang tersebut mulai berlaku untuk surat permohonan yang diterima mulai 1 November 2000, Kepala Kantor Wilayah diinstruksikan untuk segera mengeluarkan keputusan penentuan batas wewenang dimaksud dalam butir 3 dan 4. Penentuan tersebut agar memperhatikan beban kerja masing-masing KPP. Dimungkinkan batas tersebut berbeda untuk tiap KPP dan juga dapat berubah setiap tahun.

Khusus untuk Kanwil VIII Direktorat Jenderal Pajak pengaturan kembali pelimpahan wewenang tersebut mulai berlaku untuk surat permohonan yang diterima mulai 1 Agustus 2000.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.45/2000