Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.52/2003

Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Merubah isi lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah sebagai berikut :
    1. Menghapus salah satu nama Wajib Pajak yang tercantum dua kali (double) dalam lampiran SE-27/PJ.52/2003 dikarenakan kesalahan teknis.
    2. Mencabut beberapa nama Wajib Pajak dari daftar lampiran SE-27/PJ.52/2003 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
    3. Menambahkan beberapa Wajib Pajak baru yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah ke dalam lampiran SE-27/PJ.52/2003.
  2. Selanjutnya penanganan terhadap wajib pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah mengacu kepada SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Langkah-langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah.

  3. Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sesuai Lampiran II Surat Edaran ini.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.52/2003