Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.53/1995

Sehubungan dengan adanya anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Titipan Pengiriman dan Pengantaran (ASPERINDO) dan anggota Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (GAFEKSI) yang belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan ini diminta perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan surat kami kepada ASPERINDO Nomor S-1105/PJ.53/1995 tanggal 22 Juni 1995, semua perusahaan jasa titipan di seluruh Indonesia yang didirikan sampai dengan akhir Februari 1995 sudah harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1995.

  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap Wajib Pajak anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Titipan dan Pengantaran Indonesia (ASPERINDO) dan anggota Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (GAFEKSI) yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, terutama Wajib Pajak Wajib Pajak sesuai daftar terlampir, untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang tidak mendapat tugas Pemeriksaan Sederhana Lapangan sesuai daftar Wajib Pajak terlampir agar mengadakan inventarisasi dan melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap kantor cabang, lokasi usaha, tempat usaha dari Wajib Pajak tersebut dalam daftar lampiran yang ada di wilayah kerjanya, dan mengukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

  4. Jika Wajib-Pajak Wajib-Pajak cabang, lokasi usaha dan tempat kegiatan usaha dimaksud pada butir 3 tidak memenuhi syarat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, agar Wajib Pajak tersebut memenuhi kewajiban perpajakan PPN di tempat wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (di cabang, di lokasi usaha, di kantor pusat).

  5. Kepala Kantor Wilayah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hal-hal dimaksud pada butir 1 sampai dengan butir 4.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.53/1995