Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.6/1997

Menindaklanjuti hasil pembicaraan kami dengan beberapa pimpinan organisasi veteran Republik Indonesia antara lain Wakil Sekjen Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Ketua Yayasan Keluarga Veteran “Kedu Selatan”, sebagai penghargaan Pemerintah RI atas jasa anggota veteran RI, maka diambil kebijaksanaan untuk memberikan pengurangan pada anggota veteran R.I untuk PBB, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.

  1. Yang dimaksud dengan Veteran adalah Warga Negara Indonesia yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata (resmi maupun kelaskaran) dalam memperjuangkan atau membela kemerdekaan Negara Republik Indonesia dan diakui oleh Pemerintah dibuktikan dengan SK/Kartu Tanda Anggota (KTA) Veteran;

  1. Gelar Veteran terdiri dari :
  2. b.1.

    Veteran Pejuang Kemerdekaan yaitu Warga Negara Indonesia yang berjuang waktu revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949;

    b.2.

    Veteran Pembela Kemerdekaan yaitu Warga Negara Indonesia yang berjuang melakukan tugas Trikora, Dwikora dan Seroja/Timor-Timur;

  1. Permohonan pengurangan dari anggota veteran RI dapat diajukan sebelum SPPT diterbitkan atau dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak SPPT diterima.
  1. Permohonan pengurangan dari anggota veteran RI agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  2. 3.1.

    Permohonan pengurangan diajukan secara kolektif melalui induk organisasi veteran yang bersangkutan untuk setiap tahun pajak, dengan mempergunakan formulir sebagaimana terlampir;

    3.2. Pengurangan diberikan hanya terhadap objek pajak yang ditempati sendiri oleh wajib pajak;
    3.3. Pemberian pengurangan berlaku juga bagi janda/duda anggota veteran RI;

  3. Untuk keseragaman dan memudahkan dalam penyelesaian permohonan pengurangan, persentase pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 agar memperhatikan pengelompokan anggota veteran yang tercantum pada Kartu Anggota Veteran/SK Pengakuan, Pengesahan dan Penganugrahan Gelar Kehormatan dari Departemen Pertahanan dan Keamanan, sebagai berikut :

    4.1.

    Veteran Pejuang Kemerdekaan R.I diberikan pengurangan sebesar 75%;

    4.2. Veteran Pembela Kemerdekaan RI diberikan pengurangan sebesar 60%;
    4.3. Untuk janda/duda diberlakukan sesuai dengan status veteran dari suami/istri.
  4. Permohonan pengurangan PBB yang diajukan secara perorangan supaya diproses seperti halnya permohonan pengurangan masyarakat lainnya.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.6/1997