Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.6/2003

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ/2003 tanggal 28 Mei 2003 tentang Penjelasan Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan Anggaran 2003 dan Nomor : SE-19/PJ.6/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembentukan Basis Data Sistem Informasi Geografis PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kegiatan pembentukan basis data SIG PBB dilaksanakan dalam rangka pembentukan bank data pajak dan untuk mendukung interoperabilitas antar sistem di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

  2. Mengingat urgensi dari kegiatan tersebut, setiap kantor Pelayanan PBB di seluruh Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan pembentukan basis data spasial (peta digital) wilayah kerja masing-masing .

  3. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dimaksud , kepada setiap kantor Pelayanan PBB telah dialokasikan dana pembentukan dan atau pemeliharaan basis data digital yang penggunaannya telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di atas;

  4. Besarnya alokasi dana sebagaimana tersebut di atas, telah dihitung berdasarkan data coverage ratio wilayah masing-masing Kantor Pelayanan PBB yang telah berstruktur SISMIOP, termasuk di dalamnya adalah informasi mengenai jumlah objek pajak , jumlah desa, dan jumlah blok yang telah berstruktur SISMIOP hasil rekapitulasi Laporan Akhir Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP tahun 2001 serta Laporan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP tahun 2001 serta Laporan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP hingga triwulan II tahun 2002 sebagai data terakhir yang disampaikan kepada Direktur PBB dan BPHTB;

  5. Berkaitan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB, sampai saat ini masih ditemukan kondisi-kondisi berikut ini :
    1. Beberapa Kantor Pelayanan PBB diketahui belum memulai melaksanakan kegiatan atau bahkan belum mengirimkan rencana kerja kegiatan dimaksud untuk mendapatkan persetujuan dari Kanwil DJP yang bersangkutan ;
    2. Beberapa Kantor Pelayanan PBB telah mengirimkan rencana kerja kegiatan dimaksud namun tidak sesuai dengan potensi basis data SISMIOP yang dimiliki;
    3. Beberapa Kantor Pelayanan PBB belum melaksanakan kegiatan dengan alasan belum disetujuinya rencana kerja kegiatan dimaksud oleh Kanwil DJP yang bersangkutan.
  6. Menindak lanjuti hasil evaluasi tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Kantor Pelayanan PBB yang belum mengirimkan rencana kerja Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Digital (SIG PBB) diharap segera mengirimkan rencana kerja kegiatan dimaksud paling lambat minggu ketiga bulan September 2003 untuk segera mendapatkan persetujuan Kanwil DJP yang bersangkutan.
    2. Pada prinsipnya alokasi dana untuk kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Digital harus seluruhnya digunakan untuk membiayai kegiatan dimaksud, sehingga rencana kerja disusun harus berpedoman pada alokasi dana yang tersedia dan disesuaikan dengan potensi basis data spasial SISMIOP yang telah dimiliki.
    3. Kanwil DJP yang telah menerima rencana kerja kegiatan diharap segera melaksanakan penelitian berdasarkan peraturan yang berlaku untuk selanjutnya segera memberikan persetujuan terhadap rencana kerja dimaksud paling lambat satu minggu setelah diterimanya rencana kerja dari Kantor Pelayanan PBB;
    4. Waktu pelaksanaan kegiatan pembentukan basis data SIG agar disesuaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.6/2000 tanggal 23 Oktober 2003 tentang siklus Kegiatan Pendataan, Penilaian dan Administrasi PBB sehingga seluruh kegiatan pembentukan basis data SIG tersebut diharapkan telah selesai paling lambat pada akhir bulan November 2003;
    5. Kantor Pelayanan PBB secara rutin harus menyampaikan laporan bulanan perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan laporan akhir pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SIG kepada Kanwil DJP dengan tembusan kepada Direktur PBB dan BPHTB dengan format sebagaimana Lampiran 1;
    6. Pada akhir bulan September, Kanwil DJP segera menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pekerjaan hingga minggu ketiga September 2003 dengan format sebagaimana Lampiran 2.
    7. Kantor Pelayanan PBB yang mengalami kesulitan teknis dalam Pelaksanaan kegiatan dimaksud agar segera mengkonsultasikannya dengan Kanwil DJP yang bersangkutan atau Subdit Pendataan Direktorat PBB dan BPHTB;

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya .

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP . 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.6/2003