Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.23/1988

Sehubungan dengan masih adanya ketidak seragaman dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium dokter yang berpraktek di rumah sakit sehingga menimbulkan ketidak pastian dalam perhitungan pajaknya, maka dirasa perlu untuk mengatur kembali masalah tersebut secara tuntas. Untuk itu maka perlu tersedianya data/informasi sebagai bahan pertimbangan dalam peninjauan kembali pengaturan yang sudah ada. Guna mendapatkan data/informasi yang diperlukan bersama ini diminta perhatiannya akan hal-hal sebagai berikut :

  1. Supaya diadakan pemeriksaan terhadap rumah sakit, poliklinik, serta lembaga yang sejenis yang berada dalam wilayah Saudara, khusus dalam bidang PPh Pasal 21.

  2. Tujuan dari pada pemeriksaan tersebut adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana rumah sakit serta poliklinik tersebut memenuhi kewajibannya sebagai pemotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Laporan hasil pemeriksaan hendaknya dapat memberikan gambaran antara lain mengenai pola besarnya potongan pihak rumah sakit atas honorarium dokter yang berpraktek di rumah sakit.

  4. Pemeriksaan tersebut hendaknya dibatasi hanya terhadap rumah sakit atau poliklinik yang berada di kota dimana KANWIL Direktorat Jenderal Pajak berada, atau rumah sakit/poliklinik yang Saudara pandang perlu untuk diperiksa, dan agar dilaksanakan langsung oleh Bidang Pemeriksa Buku KANWIL DJP yang bersangkutan dengan berpedoman pada Surat Edaran Nomor : SE-32/PJ.54/88 tanggal 20 Oktober 1988 (seri Pemeriksaan – 44).

  5. Laporan hasil pemeriksaan harap dikirimkan kepada Direktur Pajak Langsung dan Direktur Pengusutan dan Pengendalian Wilayah.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.23/1988