Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.43/2001

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana disebutkan di atas dengan memperhatikan perlakuan perpajakan atas bunga tabungan uang pesangon yang merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK sebagai berikut:

1)

Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus, maka karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon sehingga pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21. Bunga tabungan atas uang pesangon yang merupakan hak karyawan akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja setelah dipotong PPh.

2)

Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut, namun pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan wajib memotong PPh Pasal 21. Bunga tabungan atas uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon setelah dipotong PPh.

3) Bunga tabungan atas uang pesangon yang merupakan hak karyawan akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK yang terlebih dahulu dipotong PPh dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank maka dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
  2. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank dipotong PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.43/2001