Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana disebutkan di atas dengan memperhatikan perlakuan perpajakan atas bunga tabungan uang pesangon yang merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK sebagai berikut:
1) |
Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus, maka karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon sehingga pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21. Bunga tabungan atas uang pesangon yang merupakan hak karyawan akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja setelah dipotong PPh. |
2) |
Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut, namun pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan wajib memotong PPh Pasal 21. Bunga tabungan atas uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon setelah dipotong PPh. |
3) | Bunga tabungan atas uang pesangon yang merupakan hak karyawan akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK yang terlebih dahulu dipotong PPh dengan ketentuan sebagai berikut : |
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO