Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.51/1993

Sehubungan dengan pengenaan PPN atas penyerahan alat kontrasepsi dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai Pasal 2 angka 7 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, PPN yang terutang atas penyerahan alat kontrasepsi untuk keperluan program Keluarga Berencana Nasional, ditanggung Pemerintah. Yang dimaksud dengan keperluan program Keluarga Berencana Nasional adalah penyerahan alat kontrasepsi kepada BKKBN.

  2. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1, maka dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    2.1.

    Penyerahan alat kontrasepsi oleh PKP Pabrikan maupun PKP lainnya (misalnya distributor)yang langsung kepada BKKBN, maka PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

    2.2.

    Demikian pula karena penyerahan alat kontrasepsi kepada BKKBN pada umumnya tidak langsung dari pabrikan tetapi melalui distributor, maka PPN yang terutang atas penyerahan alat kontrasepsi dari pabrikan kepada distributor juga ditanggung Pemerintah sepanjang dapat diyakini bahwa alat kontrasepsi dimaksud benar-benar akan diserahkan oleh distributor kepada BKKBN yang dapat dibuktikan dengan adanya kontrak pembelian antara BKKBN dengan distributor yang bersangkutan dan kontrak pembelian dengan pabrikan yang menunjukan bahwa jumlah dan jenis alat kontrasepsi yang tertera dalam kedua kontrak tersebut adalah sama.

    2.3. Untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah, Rekanan BKKBN harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak cq Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan :
    1. Surat Perintah Kerja dan Kontrak Jual Beli alat kontrasepsi dengan BKKBN;
    2. Bila Rekanan tersebut adalah distributor, maka juga harus disertai kontrak jual beli antara distributor dengan pabrikan alat kontrasepsi;
    3. SPT Masa PPN Rekanan tahun berjalan;
    4. SPT Tahunan PPh Rekanan tahun lalu.
    2.4.

    Sesuai Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/1986, Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu serta alat perusahaan yang digunakan untuk menghasilkan BKP atau JKP yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.
    Demikian pula dalam hal bahan baku dan bahan pembantu serta alat perusahaan tersebut digunakan secara bersama-sama untuk menghasilkan BKP atau JKP yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah dan yang terutang PPN, maka Pajak Masukannya semula dapat dikreditkan, tetapi sebagian dari Pajak Masukan tersebut harus dibayar kembali dengan menggunakan rumus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 25 Desember 1989.

    2.5.

    Oleh karena yang diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah hanya penyerahan alat kontrasepsi kepada BKKBN, maka penyerahan alat kontrasepsi kepada pihak lain selain BKKBN (kecuali penyerahan seperti tersebut pada butir 2.2.), tetap terutang PPN.

Demikian, agar penegasan ini untuk diketahui dan dilaksanakan serta Saudara sebarluaskan kepada pabrikan/distributor alat kontrasepsi di wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
NIP.060041162

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.51/1993