Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.53/1996

Sehubungan dengan terjadinya kekosongan persediaan kertas bermeterai Rp. 2.000,00 di tempat-tempat tertentu penjualan benda meterai di daerah sekitar Sulawesi Selatan, diminta perhatian Saudara sebagai berikut :

  1. Kekosongan persediaan tersebut adalah disebabkan oleh terjadinya lonjakan kebutuhan kertas bermeterai untuk lamaran pekerjaan dengan dibukanya lowongan pekerjaan oleh berbagai instansi yang relatif serentak dan masih adanya kekurang pahaman masyarakat pelamar pekerjaan bahwa penggunaan kertas bermeterai bukanlah satu-satunya cara untuk melunasi Bea Meterai yang terutang.

  2. untuk mencegah terjadinya permasalahan yang serupa di masa-masa yang akan datang, diminta agar :

    2.1.

    Bersama dengan kepala kantor Pos Dan Giro setempat memberikan penjelasan kepada Masyarakat bahwa kertas biasa yang dibubuhi meterai tempel Rp. 2.000,00 adalah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan kertas bermeterai Rp. 2.000,00.

    2.2.

    Menghubungi Instansi/Badan/lembaga/Perusahaan yang diperkirakan sering menerima lamaran pekerjaan agar tidak membedakan kertas biasa yang dibubuhi meterai Rp. 2.000,00.

    2.3.

    Secara lebih aktif memantau tingkat persediaan benda memeterai di wilayah kerja masing-masing dan dalam hal kekosongan persediaan benda meterai di suatu daerah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar segera menghubungi Kantor wilayah Pos ( wilpos) setempat supaya dapat dilakukan pergeseran stock yang masih memungkinkan untuk digeser dari satu daerah ke daerah lain dalam wilayah kerja wilpos tersebut.

    2.4.

    Kepala Kantor DJP mengkoordinir penyebarluasan melalui penyuluhan, pengumuman di tempat-tempat umum, dan diteruskan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak agar apabila kertas bermeterai Rp. 2.000,00 sulit didapat, bisa diganti dengan kertas biasa yang dibubuhi meterai tempel Rp. 2.000,00 dan sekaligus memberitahukan kepada masyarakat bahwa pelunasan Bea Meterai masih dapat dilakukan dengan cara lain selain dengan menggunakan kertas bermeterai maupun meterai tempel yaitu dengan mesin teraan meterai atau menggunakan SSP atau GIR-5 sebagaimana dijelaskan dalam Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-04/PJ.53/1995 tanggal 19 September 1995.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.53/1996