Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.6/1998

Sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran PBB dalam mata uang selain Rupiah bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha badan lain, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pembayaran PBB terutang oleh Wajib Pajak harus dilakukan dalam mata uang Rupiah.

  2. Ketetapan PBB bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha badan lain diperhitungkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan pada saat SPPT diterbitkan.

  3. Keputusan Menteri Keuangan tentang penentuan nilai kurs tersebut pada saat ini ditetapkan untuk jangka waktu satu minggu.

  4. Dalam hal terdapat perbedaan antara kurs saat penerbitan SPPT dan kurs pada saat pembayaran, maka PBB tetap dibayar sesuai dengan ketetapan yang tercantum dalam SPPT.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.6/1998