Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.6/2000

Bersama ini disampaikan ketentuan tentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dan ketentuan tentang Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001 yang terdiri dari :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.

Mengingat ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, maka untuk melaksanakannya diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan PBB serta aparat pelaksana di lapangan agar melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan.

  2. Tidak menutup kemungkinan dilakukannya sosialisasi kepada Wajib Pajak potensial khususnya objek sektor perkotaan dan pedesaan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar atau lebih.

  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan PBB beserta seluruh aparat perpajakan terkait agar mewaspadai kemungkinan adanya penghindaran pajak khususnya objek dengan NJOP Rp 1 Milyar atau lebih, misalnya dengan pemecahan SPPT PBB dan sebagainya.

  4. Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, maka mulai tahun pajak 2001, NJOPTKP ditetapkan oleh masing-masing Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.

  5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar memerintahkan Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat dalam menentukan usulan besarnya NJOPTKP di wilayah masing-masing Kabupaten/Kota.

  6. Dengan mempertimbangkan usulan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan Surat Keputusan tentang penetapan besarnya NJOPTKP dengan tetap memperhatikanpropinsi maupun propinsi yang berbeda.

  7. Bentuk Surat Keputusan tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan untuk masing-masing Kabupaten/Kota adalah sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.

  8. Sehubungan dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, Program Aplikasi SISMIOP akan disesuaikan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera dikirimkan keseluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan PBB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.6/2000