Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.6/2005

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-40/PB/2005 tentang Langkah- langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2005 sebagaimana terlampir, dengan ini menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :

  1. Batas akhir penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2005 adalah tanggal 30 Desember 2005.
  2. Mulai tanggal 26 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2005, pelaksanaan pemindahbukuan, pelimpahan, dan pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB dari Bank Tempat Pembayaran, Bank/ Kantor Persepsi Operasional III dilakukan setiap hari, sehingga saldo rekening kas negara setiap harinya menunjukkan saldo nihil.
  3. Penerbitan KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB untuk bulan Desember 2005 harus dilakukan selambat- lambatnya tanggal 30 Desember 2005.
  4. SPM-BP-PBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2005 harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2005 pukul 11.30 waktu setempat.

Dalam hal SPM-BP-PBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2005 belum sempat dicairkan, maka SPM PBB dimaksud dapat dicairkan pada tahun anggaran 2006 berdasarkan KP-PHP-PBB yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2005.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, diminta agar Saudara mempelajari dan mempedomani Peraturan Dirjen Perbendaharaan dimaksud, terutama yang terkait dengan bidang tugas Saudara, serta dalam pelaksanaannya agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, KPPN, Tempat Pembayaran, Bank/Kantor Pos Persepsi, dan Bank/Kantor Pos Operasional III yang menjadi mitra kerja Saudara.

Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Maizar Anwar
NIP 060043656

Tembusan :
1. Direktur Jenderal;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal;
3. Para Direktur di lingkungan Ditjen Pajak;
4. Para Tenaga Pengkaji Ditjen Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.6/2005