Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 391/PJ/2002

Dalam sistem self assessment, kerelaan dan kerjasama Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan adalah satu hal yang sangat penting. Direktorat Jenderal Pajak harus menciptakan kepercayaan dan kepatuhan antara Fiskus dan Wajib Pajak dalam menjalankan administrasi perpajakan. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada dua cara pendekatan yang dilakukan yaitu Pendekatan Eksternal dan Pendekatan Internal.
Pendekatan Eksternal berhubungan dengan Wajib Pajak seperti pelayanan prima kepada Wajib Pajak, petunjuk, konsultasi, pendidikan kepada Wajib Pajak dan pelaksanaan dari pemeriksaan dan penagihan pajak yang sesuai dengan peraturan.
Pendekatan Internal berhubungan dengan aparat pajak yang harus bekerja disiplin, memiliki tingkah laku yang baik, bekerja secara efektif dan memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan baik dan ramah.

  • Setiap kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pajak harus dapat dicegah sebelum terjadi (tindakan preventif). Pengawasan dalam rangka tindakan preventif ini dapat dilakukan melalui Pengawasan Melekat (Built in Control) yang meliputi :
    a. Pengendalian diri sendiri (self controlling);
    b. Pengawasan diri sendiri (self supervising);
    c. Pengawasan oleh atasan maupun oleh rekan sekerja.
    Pengawasan Built in Control ini dapat dilaksanakan dengan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, mengembangkan hubungan yang baik antar pegawai pajak, dan penerapan peraturan kepegawaian yang dilakukan sungguh-sungguh melalui pengawasan kesehari-harian dalam pelaksanaan tugasnya.

  • Dalam rangka melaksanakan good governance, Direktorat Jenderal Pajak memberikan perhatian yang mendalam untuk menegakkan kedisiplinan, tingkah laku yang baik, bekerja efektif dan efisien, memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak. Setiap pelanggaran akan diberikan hukuman yang tegas dan tidak diskriminasi sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga diharapkan disiplin aparat pajak akan menghasilkan hubungan kepercayaan dan kepatuhan Wajib Pajak dan aparat pajak dalam pelaksanaan sistem self assessment.

  • Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    HADI POERNOMO

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 391/PJ/2002