Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ./2003

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-227/A/2003 tentang Langkah-Langkah Dalam Mengahdapi Akhir Tahun Anggaran 2003, dengan ini disampaikan fotokopi Surat Edaran dimaksud, dengan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu :

  1. Mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 loket-loket penerimaan setoran pajak pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Kantor Pos Persepsi dibuka penuh sampai dengan pukul 15:30 waktu setempat untuk melayani masyarakat, kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2003 sampai dengan pukul 12:00 waktu setempat. Untuk itu diminta kepada Saudara mensosialisasikannya kepada Wajib Pajak.

  2. Pencairan SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM IB oleh Bank Operasional I dan SPMKPBB oleh Bank Operasional III dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003 pukul 14:00 waktu setempat, dan Note Debet serta asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima KPKN pada hari itu juga dari Bank Operasional I dan Bank Operasional III. Dengan demikian penyampaian SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM IB ke KPKN oleh KPP/KPPBB dilaksanakan sebelum 24 Desember 2003.

  3. Kepala KPPBB menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB) untuk bulan Desember 2003 (penerimaan mulai tanggal 1 sampai dengan 19 Desember 2003) pada tanggal 19 Desember 2003.

  4. Pengeluaran Anggaran
    Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pengeluaran Anggaran Rutin/Pembangunan dilakukan sebagai berikut :
  1. SPP-GU diajukan ke KPKN selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2003 pada jam kerja;
  2. SPP-TU diajukan ke KPKN selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2003 pada jam kerja;
  3. SPP-LS diajukan ke KPKN selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja;
  1. Penyelesaian UYHD
    Tata cara penyelesaian UYHD
  1. UYHD yang sampai tanggal 31 Desember 2003 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU kan dapat diajukan SPP-GU Nihil paling lambat tanggal 8 Januari 2004 pada jam kerja;
  2. Sisa dana UYHD Rutin/Pembangunan Tahun Anggaran 2003 yang masih berada pada kas bendaharawan (baik tunai maupun saldo rekening bank) harus disetor ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2003 pukul 12:00 waktu setempat.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ./2003