Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.22/1987

Berkenaan dengan masih adanya pertanyaan yang diajukan sehubungan dengan penggunaan bentuk “Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987” sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987 dan tanggal 26 September 1987 nomor : SE-32/PJ.22/1987 yang dirasakan dapat menimbulkan berbagai kesulitan atau penafsiran dalam penyusunan/pembuatannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Bentuk “Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987” menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987 dan tanggal 26 September 1987 nomor : SE-32/PJ.22/1987 dirubah menjadi seperti contoh terlampir dan namanya disesuaikan menjadi “Daftar/Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987”

  2. Jenis dan bentuk lampiran-lampiran dari “Daftar/Neraca penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987” sebagaimana telah dimaksud pada butir 1 di atas tidak mengalami perubahan. Dengan demikian penyampaian “Daftar/Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987” oleh Wajib Pajak tetap harus dilampiri dengan lampiran-lampiran yang jenis dan bentuknya sesuai dengan yang telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987.

  3. Kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan “Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987” dengan bentuk menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor : SE-30/PJ.22/1987, diminta untuk segera memperbaikinya sesuai dengan bentuk seperti dimaksud pada butir 1 di atas (contoh terlampir).

Demikian penegasan kami untuk Saudara umumkan seluas-luasnya dan dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.22/1987