Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.43/1999

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-235/PJ/1999 tanggal 17 September 1999, maka dirasa perlu untuk memberikan petunjuk lebih lanjut tentang perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah suatu sistem penjualan secara langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang-perorang sebagai distributor perusahaan Multilevel Marketing. Karena pada prinsipnya perusahaan Multilevel Marketing adalah struktur dimana semua anggota adalah distributor dari perusahaan Multilevel Marketing. Untuk memperluas jaringan distributor maka distributor tingkat pertama sebagai distributor sponsor (up-line) dapat menarik distributor tingkat dua yang disponsorinya (down-line) demikian seterusnya.

  2. Dalam hal produk yang dibeli oleh distributor dari perusahaan Multilevel Marketing tidak seluruhnya terjual maka perusahaan Multilevel Marketing menjamin untuk membeli kembali produk tersebut.

  3. Terhadap setiap pembelian produk dari perusahaan Multilevel Marketing, para anggota dapat membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan untuk penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan Multilevel Marketing menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.

  4. Setiap bulan perusahaan Multilevel Marketing akan memberikan rabat kepada distributor. Rabat tersebut diberikan dalam bentuk presentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi pembelian yang dilakukan oleh distributor.

  5. Rabat pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan oleh perusahaan Multilevel Marketing kepada distributor.
  1. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-235/PJ/1999 tanggal 17 September 1999, yang menegaskan bahwa tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari Penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing. Besarnya penghasilan kena pajak untuk setiap bulannya adalah penghasilan bruto bulan yang bersangkutan dikurangi dengan PTKP per bulan.

  2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh setiap distributor (up-line dan down-line) sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing adalah sebagai berikut :
    1. atas rabat merupakan penghasilan yang terutang dan harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
    2. atas penghasilan karena selisih antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan oleh perusahaan Multilevel Marketing adalah merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  3. Mengingat seluruh administrasi kegiatan Multilevel Marketing sepenuhnya ada pada perusahaan Multilevel Marketing, sehingga perusahaan Multilevel Marketing adalah pihak yang paling mengetahui jaringan anggotanya, maka perusahaan Multilevel Marketing ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap rabat.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.43/1999