Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.6/1994

Sehubungan dengan Surat Keputusan Menkeu Nomor : 767/KMK.04/1993 tanggal 4 Agustus 1993 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-17/PJ.6/1993 tanggal 18 Agustus 1993 tentang Penata usahaan Data PBB Migas serta pembayarannya, dan menunjuk hasil rapat Tim Intensifikasi Pengenaan PBB Pertambangan Migas dan Gas Bumi tanggal 31 Mei 1994, yang antara lain berkesimpulan perlunya penjelasan secara terperinci mengenai petunjuk pengenaan dan pembayaran PBB Pertambangan Migas/Panas Bumi, dengan ini disampaikan tata cara/prosedur pengenaan dan pembayaran sebagai berikut :

  1. PENDAFTARAN DAN PROSEDUR PENGENAAN
    1. PENDAFTARAN
      1. Pendaftaran Objek Pajak atas Asset Pertamina yang meliputi Emplasemen, Unit Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri, Unit Eksploitasi Produksi dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan, dengan cara mengirimkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam rangkap 3 (tiga) kepada Pimpinan Pertanian Unit di Daerah, khusus untuk wilayah DKI Jakarta dikirim ke Kantor Pertanian Pusat c.q. Dinas Pertanahan dan Bangunan, dan dikembalikan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.
      2. Pendaftaran objek pajak Kontraktor Pertamina/Kontraktor Producing Sharing (KPS) dan data produksi dilaksanakan dengan cara Wajib Pajak/KPS mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang dapat diperoleh pada Kantor Pelayanan PBB terdekat, setelah diisi dengan lengkap dan benar dikirimkan ke Pertamina Pusat/BPPKA.
        SPOP dari para Kontraktor Pertamina/KPS dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan data yang ada di Pertamina Pusat/BPPKA untuk diteruskan kepada Direktorat PBB.
      3. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diterima dari Pertamina Pusat/BPPKA, bagi objek pajak :
        (I)

        Daratan/on shore yang objek pajaknya digunakan sebagai Emplasemen, Penyelidikan Umum/Eksplorasi, dan Eksploitasi disampaikan oleh Direktorat PBB kepada Kantor Pelayanan PBB sesuai dengan wilayah kerjanya.

        (II)

        Areal lepas pantai/off shore dan data produksi, di tatausahakan sesuai dengan Keputusan Menkeu No. 767/KMK.04/1993 tanggal 4 Agustus 1993 jo. Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-17/PJ.6/1993 tanggal 18 Agustus 1993 dengan mempertimbangkan daerah terdekat sebagai pusat penambangan, daerah sekitarnya dan daerah lainnya dituangkan kedalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penatausahaan data objek PBB Minyak dan Gas Bumi per Dati II.

        Petikan surat keputusan Dirjen Pajak disampaikan kepada Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.

    2. PENGENAAN
      1. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diterima dari Pimpinan Unit Pertamina di Daerah, Kantor Pelayanan PBB mengusulkan perhitungan pengenaan PBB Migas dengan dilampiri lembar ke-2 Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak tentang klasifikasi objek pajak ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan selambat-lambatnya bulan Juli tahun takwim yang bersangkutan.
      2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penatausahaan data Objek Pajak per Dati II yang diterima dari Direktorat PBB, selanjutnya oleh Kantor Pelayanan PBB diusulkan perhitungannya selambat-lambatnya 2 minggu setelah diterima.
    3. PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG.
      Usulan perhitungan pengenaan PBB Migas/Panas Bumi dari Kantor Pelayanan PBB setelah dilaksanakan penelitian, Direktur PBB memberikan persetujuan. Persetujuan tersebut disampaikan kepada kepala Kantor Pelayanan PBB, untuk selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan PBB menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) per Kontraktor setiap Dati II dalam rangkap 3 (tiga), dan disampaikan :
      – Lembar asli ke Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak;
      – Lembar ke-2 ke Direktur PBB;
      – Lembar ke-3 untuk arsip di Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.
  1. PROSEDUR PEMBAYARAN
    Pembayaran PBB terhutang atas Pertambangan Migas/Panas Bumi dilaksanakan sebagai berikut :
    1. Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan mengajukan permintaan pembayaran pendahuluan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak.
      Permintaan pembayaran dilaksanakan dalam 5 tahapan, yaitu :
      1. Triwulan I dan Triwulan II masing-masing sebesar 25% dari rencana penerimaan tahun bersangkutan.
      2. Triwulan III dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu :
        – Tahap pertama sebesar 50% dari bagian sisa ketetapan sementara/rampung tahun bersangkutan;
        – Tahap kedua sebesar 50% dari sisa yang belum dibayarkan.
      3. Triwulan IV merupakan pelunasan atas pokok pengenaan tahun berjalan, dan atau perbaikan pengenaan PBB atas dasar hasil penelitian.
    2. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak meminta kepada Bank Indonesia untuk memindahbukukan dari bagian kewajiban Penyetoran Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) sebagai penerimaan PBB ke Rekening Bank/Pos dan Giro Operasional V di Dati II yang bersangkutan.
    3. Tembusan Tanda Bukti permintaan pemindahbukuan kepada Bank Indonesia dikirimkan kepada Direktorat PBB, Kantor Pelayanan PBB dan Dati II yang bersangkutan.
    4. Bank/Pos dan Giro Operasional V menerima pemindahbukuan pembayaran PBB dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
      1. membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangkap 4 dan mengirimkannya lembar 1 s/d lembar 3 ke Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan;
      2. membukukan setiap penerimaan pembayaran PBB kedalam Rekening KPKN q.q PBB selambat-lambatnya satu hari kerja berikutnya setelah menerima pemindahbukuan dari Ditjen Lembaga Keuangan;
      3. membuat Nota Kredit/Berita Tambah selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur dan mengirimkannya kepada KPKN; Kantor Pelayanan PBB dan Dipenda. (pada Nota Kredit/Berita Tambah ditulis “Pemindahbukuan Penerimaan PBB Pertambangan Migas/Panas Bumi dari Ditjen Lembaga Keuangan”).
      4. Menyusun Rekening sampai dengan akhir bulan dan selambat-lambatnya satu hari kerja setelah hari kerja akhir bulan, mengirimkannya kepada KPKN; Kantor Pelayanan PBB dan Dipenda.
    5. Sebagai tanda bukti pembayaran PBB, Kepala Kantor Pelayanan PBB akan menerima :
      1. Tembusan surat permintaan pemindahbukuan dari Direktorat PBB yang berisikan perincian pembayaran per Dati II dalam wilayah Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.
      2. Tembusan surat permintaan pemindahbukuan Ditjen Lembaga Keuangan ke Bank Indonesia per Dati II
      3. Tembusan Surat Setoran Pajak dari Bank Operasional V lembar 1 s/d 3, selanjutnya lembar 1 dan lembar 2 masing-masing disampaikan kepada Direktorat PBB dan Ditjen Lembaga Keuangan.
  1. KETENTUAN LAIN-LAIN
    1. Pembayaran PBB terutang atas anak perusahaan Pertamina antara lain PT. Pelita Air Service, PT. Patra Jasa, PT. Elektronika Nusantara, PT . Pertamina Tongkang dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pertamina, tidak dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, tetapi menjadi beban masing-masing perusahaan.
    2. Pembayaran PBB terutang atas Rumah Jabatan/Operasional, Rumah Dinas yang telah diserahkan pemilikannya, adalah sebagai berikut :
      1. Rumah Dinas Pertamina yang telah diserahkan kepemilikannya oleh Pertamina menjadi tanggungan penghuni/pemilik.
      2. Rumah Jabatan/Operasional, yang berada di luar Emplasemen Pertamina yang PBB-nya dibayarkan melalui Ditjen Lembaga Keuangan c.q. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, perhitungannya tetap dimasukkan dalam usul perhitungan PBB Pertambangan Migas/Panas Bumi, dan penerbitan SPPT-nya merupakan bagian dari SPPT Pertambangan, sedangkan realisasi pembayarannya dimasukkan sebagai penerimaan PBB sektor Perkotaan.
      3. Rumah Jabatan/Operasional yang berada dalam lingkungan Emplasemen walaupun berada di lingkungan perkotaan, maka realisasi penerimaan PPB tersebut dimasukkan sebagai penerimaan sektor Pertambangan

Dengan diterbitkannya edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :

  1. Nomor : SE-71/PJ.7/1987 tanggal 16 September 1987 perihal Tata Cara Pengenaan dan Pembayaran PBB atas Tambang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Nomor : SE-36/PJ.6/1990 tanggal 19 Juni 1990 perihal Pembayaran PBB atas Rumah Dinas Pertamina dilakukan melalui Ditjen Moneter c.q. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak;
  3. Nomor : SE-17/PJ.6/1993 tanggal 6 April 1993 perihal Pembayaran PBB atas Minyak dan Gas Bumi;

dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.6/1994