Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 3/PJ/2007

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/X/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE-31/M.PAN/12/2004 tanggal 13 Desember 2004 tentang Penetapan Kinerja, diminta kepada Saudara untuk menyusun, menetapkan, dan menyampaikan secara lengkap (terdiri dari narasi dan matriks) :

  1. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Tahun 2006
  2. Penetapan Kinerja (PK) Tahun 2006
  3. Penetapan Kinerja (PK) Tahun 2007
  4. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2007

sebagai pertanggungjawaban keberhasilan dan kegagalan pencapaian visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Demi lancar dan tertibnya penyusunan laporan dan rencana serta penetapan tersebut maka perlu disampaikan hal sebagai berikut :

  1. Setiap unit kantor agar membuat Tim yang bertugas menyusun Laporan tersebut. Masa Kerja Tim daribulan Januari sampai dengan Desember 2007. Anggota Tim terdiri dari perwakilan tiap Bidang/Subbagian/Seksi, yang hasilnya dikompilasi di Bagian/Subbagian/Seksi yang ditunjuk oleh KepalaKantor.
  2. Apabila isian nilai rencana pada RKT (awal tahun) terkait dengan pihak lain di luar unit kantor yangsulit untuk diprediksikan, maka dapat dinilaiPM. Dalam narasi RKT diberi penjelasan alasanpencantuman nilai PM tersebut. Pada waktu penyusunan Lakip (akhir tahun) nilai tersebut diisi samadengan nilai pencapaiannya, sehingga hasilnya 100%.
  3. Unit eselon III (KPP, KPPBB, dan Karikpa) menyampaikan kepada Kanwilnya paling lambat tanggal5 Februari 2007.
  4. Unit Eselon II (Kanwil dan Direktorat) menyampaikan kepada Direktur Jenderal Paling lambat tanggal19 Februari 2007, dengan satu tembusan dalam bentuk hardcopy dan softcopy (Ms. Excel) kepadaSekretaris Direktorat Jenderal u.p. Kepala Bagian Organta. Softcopy agar disampaikan melalui [email protected] .
  5. Ketentuan khusus sehubungan dengan adanya reorganisasi DJP berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan Nomor 132/PMK.01/2006 dan Petunjuk Pelaksanaan Reorganisasi berdasarkan Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2007 tanggal 10 Januari 2007, adalah sebagai berikut :
  1. Masing-masing Direktorat menyusun RKT dan PK 2007;
  2. Kanwil DJP Sulawesi Bagian Tengah (lama) tetap diwajibkan membuat Lakip dan PK tahun2006 dengan dasar RKT dan PK yang telah disusun pada awal tahun 2006. Lakip iniditandatangani oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Sulawesi Bagin Tengah (lama);
  3. Kanwil DJP Sulawesi Bagian Utara (lama), Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah II (lama), danKanwil DJP Jambi (lama) menyampaikan Lakip dan PK 2006 dengan dasar RKT dan PK yangtelah disusun pada awal tahun 2006;
  4. Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (baru), Kanwil DJP JawaTengah II (baru) dan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (baru), dan Kanwil DJPSumatera Barat dan Jambi (baru) menyusun RKT dan PK 2007 sesuai dengan kondisi setelahreorganisasi;
  5. KPP, KPPBB, dan Karikpa yang mengalami reposisi Kanwil, menyampaikan Lakip, PK, danRKT ke Kanwil yang baru;

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 3/PJ/2007