Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.6/2006

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2006 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2006 sebagaimana terlampir, dengan ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :

  1. Batas akhir penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2006 adalah tanggal 29 Desember 2006.
  2. Mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006:
    1. pelaksanaan pemindahbukuan, pelimpahan, dan pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB dari Bank Tempat Pembayaran, Bank/Kantor Pos Persepsi, dan Bank/Kantor Pos Operasional III dilakukan setiap hari selambat-lambatnya pukul 14.00 waktu setempat, untuk selanjutnya dibagi habis pada hari itu juga sesuai ketentuan, sehingga saldo rekening kas negara setiap harinya menunjukkan saldo nihil;
    2. pelimpahan penerimaan PBB dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat dan Biaya Pemungutan PBB ke rekening kas negara pada Bank Indonesia/Bank Operasional dilakukan setiap hari selambat-lambatnya pukul 16.30 waktu setempat disertai dokumen penerimaan/pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB.
  1. Penerbitan KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB untuk bulan Desember 2006 harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2006 untuk penerimaan PBB dan BPHTB tanggal 1 sampai dengan 29 Desember 2006.

  2. SPM-BP-PBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2006 harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2006 pukul 14.00 waktu setempat. Dalam hal SPM-BP-PBB bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2006 belum sempat dicairkan, maka SPM-BP-PBB dimaksud dapat dicairkan pada tahun anggaran 2007 berdasarkan KP-PHP-PBB yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2006.

  3. Dalam hal pemberian restitusi dan imbalan bunga, SPMKP PBB, SPMK BPHTB, SPMIB PBB, dan SPMIB BPHTB harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, diminta agar Saudara mempelajari dan mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut, terutama yang terkait dengan bidang tugas Saudara, serta dalam pelaksanaannya agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, KPPN, Tempat Pembayaran, Bank/Kantor Pos Persepsi, dan Bank/Kantor Pos Operasional III yang menjadi mitra kerja Saudara.

Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya.

A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Maizar Anwar
NIP 060043656

Tembusan :

  1. Direktur Jenderal;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  3. Para Direktur di lingkungan Ditjen Pajak;
  4. Para Tenaga Pengkaji Ditjen Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.6/2006