Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.71/1989

Berdasarkan hasil keputusan rapat antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 15 Agustus 1989, terhadap Wajib Pajak yang SPT Tahunan PPh 1988 atau SPT Masa PPN Tahun 1988 yang menyatakan Lebih Bayar Rp. 100.000.000,- atau lebih, pemeriksaannya akan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Gabungan yang terdiri dari petugas pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak dan petugas pemeriksa BPKP.

  • Mengingat terbatasnya jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, diminta agar Saudara segera menghubungi Kepala Perwakilan/Penanggung Jawab Daerah BPKP untuk mengadakan pembicaraan mengenai pembentukan Tim Pemeriksa Gabungan dimaksud.

  • Tim Pemeriksa Gabungan yang telah dibentuk agar segera dilaporkan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat Pemeriksaan Pajak dalam waktu secepatnya.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    Drs. MARIE MUHAMMAD

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.71/1989