Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ./2007

Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 41/PJ./2007 tanggal 25 September 2007 terdapat kekeliruan pada butir 3 sub butir 3.4, maka perlu diralat sebagai berikut :

Tertulis :

“Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap “PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 188/PMK.011/2007”. “

Seharusnya :

“Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap “PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 118/PMK.011/2007”. “

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada butir 3 sub butir 3.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ./2007