Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.41/2001

Dalam rangka mengamankan penerimaan Pajak Penghasilan melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak :

    Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,
    Perusahaan Negara/Daerah
    Perusahaan PMA dan PMDN
    Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora – Wajib Pajak baru, dan
    100 (seratus) Wajib Pajak Besar

    diterbitkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BTS/1985 tanggal 11 Februari 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ.41/1993 tanggal 3 Agustus 1993.

  2. Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, diterbitkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran / penyetoran.

  3. Penerbitan Surat Tagihan Pajak dilakukan meliputi bulan-bulan pada saat atau masa Pajak Penghasilan terhutang yang tidak/kurang dibayar atau timbulnya sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga yang terhutang.

  1. Besar angsuran setiap bulan dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu didasarkan pada :
    1. Hasil pemeriksaan lapangan pada pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, atau
    2. Peredaran bruto menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai meliputi satu outlet/gerai yang dimiliki Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak terdaftar.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.41/2001