Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.42/1996

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 mengenai Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan, maka guna kelancaran dalam pelaksanaannya dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai pengesahan neraca penyesuaian penilaian kembali aktiva tetap sebagai berikut : Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti pemberitahuan hasil penilaian kembali aktiva Wajib Pajak yang dilampiri dengan neraca penyesuaian dan penghitungan selisih lebih yang telah dilakukan penilai serta Surat Setoran Pajak (SSP) final, wajib mengesahkan neraca penyesuaian atau menolaknya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal pemberitahuan Wajib Pajak diterima dengan lengkap.

Keputusan Pengesahan atau Penolakan atas penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan bentuk terlampir. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan pengesahan atau penolakan dengan alasan-alasannya setelah jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut, maka neraca penyesuaian yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap telah disetujui.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.42/1996