Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.6/1998

Menunjuk Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-20/PJ.6/1998 tanggal 16 Juli 1998 perihal Pelayanan dan Pemeriksaan Pajak yang dikaitkan dengan kewajiban pelunasan PBB, maka untuk tercapainya sasaran yang diharapkan, perlu untuk mengikutsertakan peran Kantor Pemeriksaan Pajak.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-20/PJ.6/1998 khususnya butir 5 dan 6 dirubah dan ditambah sehingga menjadi sebagai berikut :

Butir 5 :
Untuk membantu penagihan dan pencairan tunggakan terutama Wajib Pajak yang potensial, Kepala Kantor Pelayanan PBB agar mengirimkan data tunggakan Wajib Pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pemeriksaan Pajak terkait guna dibantu tindak lanjut pencairannya lewat pelayanan maupun pemeriksaan pajak.

Butir 6 :
Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak diminta bantuannya agar pelayanan dan pemeriksaan pajak dapat dikaitkan dengan kewajiban pelunasan PBB. Wajib Pajak perlu dihimbau untuk melunasi PBB-nya sejak saat proses pemeriksaan, penerbitan SKPLB atau pemberian pelayanan perpajakan lainnya.

Ketentuan lainnya yang diatur pada butir 1 sampai dengan butir 4 tidak terdapat perubahan dan tetap berlaku seperti semula. Untuk memudahkan, agar surat edaran ini digabungkan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-20/PJ.6/1998 terdahulu.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.6/1998