Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ./2007

Sehubungan dengan terbitnya Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tanggal 25 September 2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri, bersama ini disampaikan Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 membetulkan kekeliruan padaPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tanggal 25 September 2007 tentang Tata CaraPenatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan MinyakGoreng Curah di Dalam Negeri.
  2. Pada konsiderans Menimbang, konsiderans Mengingat, diktum Pasal 3 ayat (4) dan diktum Pasal 9Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tanggal 25 September 2007 diubahsehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-136/PJ./2007 ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ./2007