Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.43/1998

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998, tentang batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan, yang merupakan petunjuk pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Batas bunga simpanan anggota koperasi yang tidak dipotong PPh Pasal 23 sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Atas bunga simpanan yang jumlahnya diatas Rp 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.
    Contoh :
    1. Tuan A menerima bunga simpanan Koperasi ABC untuk 1 bulan (Januari 1999) sebesar Rp 230.000,00. Atas bunga sebesar Rp 230.000,00 tersebut tidak dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
    2. Koperasi XYZ menerima bunga simpanan dari koperasi ABC untuk 1 bulan (Januari 1999) sebesar Rp 1.000.000,00. Pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga tersebut oleh Koperasi ABC adalah 15% x Rp 1.000.000,00 = Rp 150.000,00.
      Pemotongan sebesar Rp 150.000,00 tersebut bersifat final.
  2. Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.

  3. Sebagai pemotong pajak adalah koperasi (tanpa penunjukan khusus).

  4. Koperasi berkewajiban :
    1. Memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dan membuat Bukti Pemotongan Pajak (3 lembar) dan memberikan satu lembar Bukti Pemotongan Pajak (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak) kepada anggota pada saat terutang atau dibayarkan bunga tersebut.
    2. Menyetorkan secara kolektif uang pemotongan pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (Bentuk KP.PDIP. 5.1-98) dimana kolom nama dan NPWP diisi dengan nama dan NPWP Koperasi, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya PPh Pasal 23.
    3. Melaporkan hasil pemotongan PPh Pasal 23 dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23/Pasal 26 selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak PPh Pasal 23.
  1. Dengan berlakunya ketentuan ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.43/1995 tanggal 9 Februari 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.

  2. Ketentuan-ketentuan tersebut diatas berlaku untuk bunga simpanan anggota koperasi yang terutang atau dibayarkan sejak bulan Januari 1999.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.43/1998